Important Visit: Kejati tetapkan eks Gubernur Lampung tersangka korupsi PI 10 persen
Kejaksaan Tinggi Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen
Important Visit – Di Bandarlampung, Selasa, Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana “participating interest” (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dana tersebut memiliki nilai total mencapai 17.286.000 dolar AS. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menyimpulkan tindakan pidana korupsi.
Kasus Korupsi PI 10 Persen
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak kepemilikan maksimal 10 persen yang harus ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang memadai. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, dua bukti cukup telah ditemukan, sehingga ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Di Bandarlampung, Selasa, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang memadai. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, dua bukti cukup telah ditemukan, sehingga ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen di WK OSES. Menurut Danang, pelaku dugaan korupsi tersebut dikenai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disertai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ARD juga diancam dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan adil. “Kita berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan, sehingga terwujud keadilan bagi masyarakat Lampung,” ujar Danang. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk terlibat dalam pengawasan, termasuk melaporkan jika ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” kata Danang.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap ARD pada 18 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan aset di rumah Arinal pada Rabu (3/9). Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp38 miliar, yang berkaitan langsung dengan dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyebutkan bahwa selain Arinal, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M. Hermawan Eryadi, Direktur Utama; Budi Kurniawan ST, Direktur Operasional; dan S. Heri Wardoyo, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang terlibat dalam penerimaan dana PI 10 persen. “Kasus ini melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana tersebut,” tutur Danang.
Pengawalan dan Penahanan Tersangka
Mantab Gubernur Arinal Djunaidi datang ke Kejaksaan Lampung pada pukul 10.00 WIB dan meninggalkan tempat tersebut pada pukul 21.16 WIB. Ia tampil dalam rompi berwarna merah jambu (pink) selama proses pemeriksaan. Arinal dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari TNI AD dan petugas kejaksaan. Penahanan terhadapnya berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memastikan ARD bisa diperiksa lebih lanjut. “Dengan penahanan ini, kita dapat mempercepat proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan jika diperlukan,” kata Danang. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur telah diikuti sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak ada keraguan terhadap keabsahan tindakan tersebut.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus korupsi dana PI 10 persen di WK OSES ini memiliki dampak signifikan karena melibatkan sumber daya alam yang menjadi andalan perekonomian daerah. PI 10 persen diperoleh dari kontrak migas yang mengatur pembagian keuntungan antara KKKS dan pihak lokal. Keterlibatan mantan pejabat tinggi seperti Arinal menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Penyidik menilai bahwa dana PI 10 persen yang mencapai 17.286.000 dolar AS belum terkelola secara transparan. “Kita melihat adanya indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” jelas Danang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berdasarkan bukti permulaan, tetapi juga hasil investigasi yang mendalam. “Setiap langkah kami diambil dengan hati-hati untuk memastikan keadilan,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang pernah memimpin daerah. Masyarakat Lampung mengharapkan kejaksaan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi dan memastikan akuntabilitas. “Selain ARD, kami juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyuap atau penerima manfaat,” kata Danang. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terbongkar.
Komitmen Kejaksaan dan Transparansi Proses
Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa komitmen untuk keadilan tetap diutamakan. “Kami berupaya agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan, baik oleh penyidik maupun tersangka,” ujar Danang. Ia juga meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi dalam memantau penyelidikan. “Ini menjadi kesempatan bagus untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutupnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi dalam sektor migas tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga bisa menjangkau daerah. Dengan menetapkan mantan Gubernur sebagai tersangka, Kejaksaan Lampung memberikan sinyal kuat bahwa tindakan penegakan hukum akan dilakukan tanpa memandang status atau jabatan seseorang. Proses yang transparan dan objektif diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik, serta menjadi pelajaran untuk pihak-pihak yang terlibat di masa depan.
Penyidikan terhadap ARD dan rekan-rekannya berlangsung secara
