Polisi ungkap peredaran sabu lintas daerah di Purbalingga

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah di Purbalingga

Polisi ungkap peredaran sabu lintas daerah – Purbalingga, Jawa Tengah – Dalam operasi penyergapan yang berlangsung di Mapolres Purbalingga, Satuan Reserse Narkoba Polres setempat berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan narkotika jenis sabu. Tersangka, yang berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diamankan setelah petugas mengungkap jaringan pengiriman sabu lintas wilayah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 130,92 gram, serta sejumlah alat yang digunakan dalam proses distribusi.

Modus Peredaran Sabu dengan Teknologi Modern

Menurut Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, pelaku melakukan transaksi melalui metode modern. “Tersangka menaruh sabu di titik koordinat tertentu, lalu mengirimkan foto dan lokasi ke penerima,” jelasnya dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Ihwan Maruf dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Inspektur Polisi Satu Dwi Arto. Polisi mengungkap bahwa pelaku memperoleh imbalan berupa uang tunai sebesar Rp25 ribu per paket kecil dan Rp2,5 juta per paket besar. Pembayaran dilakukan secara terpisah setelah penerima memastikan barang telah sampai.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima,” kata Agus.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku mengandalkan sistem komunikasi digital untuk mengelabui pengawasan. Teknik ini dilakukan dengan menghubungi pembeli melalui pesan singkat atau aplikasi ponsel, kemudian mengirimkan koordinat melalui gambar yang diunggah ke media sosial. “Koordinat ditransmisikan dengan cara yang sengaja dibuat seolah-olah aktivitas tersebut tidak terkait dengan narkoba,” tambah Ihwan Maruf. Langkah ini memperlihatkan tingkat kecanggihan jaringan narkoba yang semakin berkembang di daerah tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah berhasil mengungkap aksi tersangka, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 123,25 gram, 19 paket berat 6,94 gram, serta tiga paket kecil masing-masing 0,49 gram dan 0,24 gram. Total sabu yang disita mencapai 130,92 gram, yang merupakan hasil dari transaksi lintas daerah yang diduga dilakukan secara rutin. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu set alat hisap, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang.

Tas selempang dan plastik pembungkus menjadi alat bantu untuk menyembunyikan sabu dari pengawasan. Sedangkan sepeda motor dianggap sebagai sarana utama dalam distribusi. “Barang bukti ini membuktikan bahwa tersangka terlibat aktif dalam proses peredaran,” ujar Kompol Agus. Selain itu, hasil pemeriksaan urine mengungkap bahwa pelaku juga aktif sebagai pengguna narkoba. “Tersangka memiliki riwayat konsumsi sabu yang terbukti dari tes positif urine,” terangnya.

Strategi Polisi dalam Mengungkap Kasus

Dalam penyelidikan, petugas Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi dan alat komunikasi yang terkait dengan pelaku. “Kita mengumpulkan bukti berupa bukti digital dan fisik untuk menegaskan peran tersangka,” ujar Dwi Arto. Polisi juga menggali informasi dari sumber terpercaya yang telah memantau kegiatan pelaku selama beberapa waktu. “Tersangka dianggap sebagai pihak yang aktif dalam pengiriman sabu ke berbagai wilayah,” tambahnya.

Pelaku mungkin menggunakan jaringan komunikasi yang tersembunyi, seperti nomor ponsel yang dipisahkan dari identitas asli atau mengandalkan pengantar untuk menyalurkan barang. “Jaringan ini mungkin dibangun dengan kehati-hatian, tetapi kita berhasil menemukan celah dalam sistemnya,” jelas Agus. Dengan menemukan alat bukti yang cukup, petugas mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang.

Pidana yang Menantinya

Kasus ini mengarah pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun,” kata Kompol Agus. Denda juga menjadi bagian dari tuntutan, dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 114 Ayat (2) terkait dengan peredaran narkoba dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang penggunaan narkoba yang menyebabkan kerusakan. “Dengan status sebagai pengguna dan pengedar, tersangka akan menerima hukuman yang lebih berat,” ujar Ihwan Maruf. Kasus ini menunjukkan bagaimana kecanduan narkoba bisa menyebabkan seseorang menjadi pelaku kejahatan yang mengancam masyarakat sekitar.

Dalam operasi ini, polisi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. “Kita ingin memperlihatkan bahwa narkoba bisa merusak kehidupan seseorang, bahkan membuat mereka melakukan tindakan yang tidak terduga,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran narkoba di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Purwokerto dan Purbalingga.

Kasus ini juga menyoroti kolaborasi antar daerah dalam menangani peredaran narkoba. “Tersangka berasal dari Purwokerto, tetapi aksi peredarnya menjangkau berbagai kota lain,” ujar Dwi Arto. Hal ini memperlihatkan bahwa narkoba menjadi masalah lintas wilayah yang memerlukan kebersamaan dalam penanganannya. Polisi juga berharap hasil penangkapan ini dapat