New Policy: Dua eks direktur Kemendikbudristek hadapi sidang vonis “Chromebook”
Dua Mantan Direktur Kemendikbudristek Jalani Sidang Vonis atas Kasus Korupsi Chromebook
New Policy – Jakarta, Kamis – Dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjadi fokus kasus dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kedua terdakwa ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan yang sama. Mereka dijadwalkan menjalani sidang di ruang Kusuma Atmadja 3, dengan Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin proses tersebut.
“Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah hari ini masuk ke agenda putusan,” ungkap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada media.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pendidikan digital selama tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta Rp621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak perlu dan tidak memberi manfaat signifikan. Dalam skema ini, CDM—sistem manajemen perangkat berbasis Chrome—ditengarai menjadi bagian dari pengadaan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Detail Perbuatan Melawan Hukum
Kasus korupsi yang mengguncang Kemendikbudristek ini menyangkut penyalahgunaan dana untuk membeli laptop Chromebook dan CDM. Para terdakwa, bersama dengan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief dan mantan Staf Khusus Jurist Tan, disebutkan melakukan kegiatan pembelian tanpa memperhatikan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Konsekuensinya, program digitalisasi pendidikan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) mengalami kegagalan.
Penyebab utama kerugian negara adalah pengadaan perangkat yang tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan. Para terdakwa, termasuk Nadiem, diduga membuat peninjauan kajian dan analisis kebutuhan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk program digitalisasi, yang mengarah pada pilihan laptop Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome (Chrome OS) sebagai acuan. Namun, proses ini tidak didukung oleh data yang memadai atau survei yang mencakup kebutuhan sebenarnya di berbagai wilayah, terutama daerah yang sulit dijangkau.
Dalam tiga tahun anggaran, harga satuan dan alokasi dana untuk Chromebook disusun tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan. Proses ini terjadi secara langsung, tanpa referensi harga yang jelas, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran. Selain itu, para terdakwa diduga menggunakan e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk mempercepat proses pembelian, meskipun tidak ada pertimbangan terhadap kelayakan biaya atau manfaat jangka panjang.
Nilai Denda dan Ancaman Hukuman
Keduanya diancam hukuman berupa penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman penjara akan diperhitungkan sebagai subsidia, dengan durasi 120 hari. Mulyatsyah, di sisi lain, juga dikenai tambahan uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, atau subsidi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Proses penyidikan menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan dengan sistem yang tidak transparan. Para terdakwa, yang bertindak bersama Nadiem, Ibrahim, dan Jurist Tan, dianggap gagal memastikan alokasi dana sesuai dengan tujuan pendidikan. Hasilnya, perangkat yang dibeli tidak sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sektor pendidikan, terutama di daerah yang kurang memiliki infrastruktur teknologi.
Konteks Korupsi dalam Proyek Digitalisasi
Kasus ini menjadi bagian dari investigasi yang mengungkap kesalahan dalam pengelolaan anggaran proyek digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook selama 2019–2022 diduga memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, melalui pengaturan harga yang tidak kompetitif. Dengan tidak adanya survei yang mendukung keputusan pembelian, dana yang dialokasikan terkesan berlebihan.
Para terdakwa diduga memanfaatkan kesempatan saat mereka bertugas di Ditjen PAUD Dikdasmen untuk mengubah skema pengadaan. Hal ini memungkinkan mereka menetapkan harga yang lebih tinggi, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar. Dalam persidangan, penyidik menyebutkan bahwa CDM diperoleh meskipun tidak diperlukan, dengan alasan pengelolaan proyek yang lebih sederhana.
Keberlanjutan dan Implikasi Hukum
Perbuatan melawan hukum ini terjadi dalam konteks kebijakan digitalisasi pendidikan yang diduga diarahkan untuk kepentingan tertentu. Pemilihan Chromebook dan CDM sebagai perangkat utama tidak hanya bergantung pada efisiensi biaya, tetapi juga pada kepentingan politik dan kepentingan pribadi. Para terdakwa, termasuk Nadiem, disebutkan sebagai pelaku utama dalam merancang skema yang mempercepat proses pengadaan, meskipun ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Pasal yang dikenai terdakwa mencakup Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Juga, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Penuntutan ini menunjukkan bahwa seluruh elemen dalam pengadaan perangkat pendidikan digital dikenai tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
Dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa keputusan untuk membeli Chromebook dan CDM didasarkan pada analisis yang tidak lengkap. Faktor ini membuat pengadaan terkesan tidak efektif dan berpotensi menghasilkan kerugian besar. Dengan tidak adanya survei yang mendukung keputusan tersebut, para terdakwa disebutkan memanfaatkan peluang untuk menyetujui pengadaan yang tidak perlu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini tidak hanya mengguncang internal Kemendikbudristek, tetapi juga menyoroti keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan. Para terdakwa dianggap gagal menjalankan tugas dengan integritas, sehingga menyebabkan dampak fin
