Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
Majelis: Hery Susanto Berpotensi Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua ORI
Majelis – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, bisa menghadapi sanksi etik terberat berupa pemecatan tidak hormat. Hal ini dijelaskan oleh anggota Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Menurut Jimly, proses pemeriksaan terhadap Hery akan menjadi dasar bagi keputusan akhir yang diharapkan selesai dalam 30 hari.
Proses Pemeriksaan dan Berbagai Sanksi yang Diancam
Jimly menjelaskan bahwa terdapat beberapa tingkatan sanksi etik yang mungkin diberikan kepada Hery. Mulai dari teguran lisan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sanksi ini diatur berdasarkan tingkat keterlibatan dan keparahan kasus. “Kami akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan tindakan,” ucap Jimly. Proses ini melibatkan pelapor, pihak yang terkait langsung dengan kasus, serta lembaga seperti Kejaksaan dan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota ORI.
“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” kata Jimly.
Jimly menekankan bahwa jabatan Ketua ORI tidak hanya berdampak pada lembaga tersebut, tetapi juga terkait dengan Presiden sebagai pengambil keputusan. Selain itu, proses seleksi anggota ORI juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan etik berdampak luas dan memerlukan pertimbangan mendalam.
Kondisi untuk Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam penjelasannya, Jimly menyebutkan bahwa PTDH bisa diberikan jika Hery terbukti tidak memenuhi syarat menjadi Ketua ORI. Salah satu syaratnya adalah adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” tambahnya.
Jimly menambahkan bahwa sanksi ini juga menjadi langkah untuk menjaga kredibilitas ORI. “Kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satu yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata dia. Dengan demikian, pemecatan tidak hormat dianggap sebagai konsekuensi terberat jika Hery dinyatakan bersalah secara etik.
Komposisi Majelis Etik Baru
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI yang baru dibentuk terdiri dari tiga orang dari eksternal dan dua orang dari internal ORI. Mereka adalah Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, serta Prof. Siti Zuhro sebagai anggota luar. Di sisi lain, Manager Nasution dan Partono Samino menjadi anggota dari dalam ORI.
Jimly berharap langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Etik dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga ombudsman. “Salah satu tujuan pembentukan majelis ini adalah untuk menjaga keseimbangan dan transparansi dalam pemeriksaan,” ujarnya. Dengan adanya sanksi yang lebih ketat, ORI diharapkan bisa memperkuat peranannya dalam melayani masyarakat.
Kasus Dugaan Korupsi dan Dampak pada Kredibilitas ORI
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Hery Susanto menjadi sorotan karena berkaitan dengan jabatan strategis sebagai Ketua ORI. Sebagai lembaga independen, ORI dikenal sebagai institusi yang menjamin keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Namun, jika terbukti Hery melakukan pelanggaran, ini bisa merusak reputasi lembaga tersebut.
Jimly menjelaskan bahwa Majelis Etik akan menyelidiki semua aspek yang relevan, termasuk hubungan antara Hery dan institusi lain. “Pemecatan tidak hormat bisa menjadi pengakuan bahwa keputusan terdahulu tidak lagi layak dipertahankan,” ucapnya. Proses ini juga diharapkan memberikan kejelasan kepada publik mengenai tanggung jawab etik yang diambil terhadap ketua lembaga tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Langkah Majelis Etik untuk Mencerminkan Kepatuhan Etik
Dalam konteks pembentukan Majelis Etik, Jimly menyatakan bahwa langkah-langkah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. “Kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satu yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” katanya. Pemecatan tidak hormat dianggap sebagai bentuk penegakan etika yang tegas, terutama dalam kasus korupsi yang menimpa pejabat tinggi.
Jimly juga menyoroti peran DPR dalam proses seleksi anggota ORI. “Selain kejaksaan, pansel, dan pihak lain, DPR juga terlibat dalam memastikan kualifikasi anggota yang dipilih,” tambahnya. Dengan demikian, keputusan etik tidak hanya melibatkan ORI, tetapi juga dewan rakyat yang memegang peran penting dalam pengawasan.
Target Waktu dan Harapan untuk Keberlanjutan ORI
Jimly menyampaikan bahwa target keputusan sanksi etik dalam 30 hari akan membantu menyelesaikan kasus dengan cepat. “Waktu yang disepakati ini memberikan kesempatan bagi Majelis Etik untuk menyelidiki semua sisi secara menyeluruh,” ujarnya. Proses ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam pengambilan keputusan.
Dalam menyatakan kemungkinan pemecatan Hery Susanto, Jimly menekankan bahwa keputusan akan diambil setelah semua bukti dan perspektif diperiksa. “Dengan adanya sanksi PTDH, ORI bisa menunjukkan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih,” katanya. Harapan ini juga sejalan dengan visi lembaga sebagai penyelesaikan masalah korupsi dan penyimpangan etika.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana Majelis Etik berupaya menjaga keseimbangan antara hak pejabat dan tanggung jawab etik. Jimly berharap keputusan yang diambil nanti bisa menjadi contoh bagi para pejabat lain untuk tetap berada dalam batas-batas kepatuhan dan integritas.
Kredibilitas Lembaga dan Dampak pada Masyarakat
Jimly menyoroti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ORI akan tergantung pada keputusan yang diambil. “Jika Hery d
