Agenda Utama: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN

IMG 2529

KUHP dan KUHAP Baru Berdampak Signifikan pada Operasional BUMN

Jakarta – Dalam sebuah seminar nasional yang digelar di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnis. Menurutnya, meskipun KUHP baru dan lama memiliki kesamaan dalam konsep pidana, perbedaan utama terletak pada pergeseran mazhab dalam penyelenggaraan hukum pidana.

Perspektif Narendra Jatna tentang Perubahan Hukum

“KUHP baru tidak hanya menargetkan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pengambilan aset. Dengan pendekatan in personam dan in rem, BUMN harus lebih waspada dalam menghadapi pengawasan hukum,” jelas Narendra.

Narendra menekankan bahwa BUMN tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada Business Judgment Rule (BJR) ketika terlibat dalam kasus pidana. Ia menyampaikan bahwa perubahan ini memaksa perusahaan milik negara untuk mematuhi standar internasional, seperti UNCAC dan OECD, terkait pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, dan pengambilan keputusan yang transparan.

Perbedaan Pemahaman antara Jaksa dan Hakim

Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan hukum yang sah. Namun, ia menyoroti bahwa kekebalan ini tidak mutlak. “Terjadi dua kasus serupa, tetapi hasilnya berbeda. Ada yang dikenai hukuman, sementara yang lain tidak,” ujarnya.

“BJR berlaku selama keputusan dibuat sesuai aturan yang berlaku, tetapi tidak menjamin perlindungan mutlak bagi pengurus perusahaan,” tambah Setyo.

Dalam diskusi lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari MA. Menurutnya, konsistensi indikator penilaian antar hakim menjadi kunci dalam memastikan keadilan. “Masalah muncul ketika MA belum menyepakati kapan seseorang disebut pengurus, kapan menjadi pemilik manfaat (BO), atau bagian lainnya,” kata Tuti.

KUHP Baru Buka Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana

Ketua Iluni UI, Pramudiya, sebagai panitia penyelenggara, mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan berbagai alternatif dalam menyelesaikan permasalahan pidana. “KUHP lama lebih berfokus pada pemenjaraan dan denda, sedangkan versi baru menawarkan pendekatan lebih fleksibel,” ungkapnya.

“Harapan dari forum ini adalah menghasilkan kesepahaman tentang cara menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, agar tidak terjadi kelebihan kriminalisasi, terutama dalam kegiatan yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah,” lanjut Pramudiya.

Dalam konteks ini, penerapan KUHP dan KUHAP baru dianggap sebagai peluang untuk memperkuat kepatuhan dan manajemen risiko. Pramudiya menegaskan bahwa materi diskusi bisa menjadi dasar untuk berkomunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam sistem bisnis nasional.