Kebijakan Baru: Dirut BTN sebut penyesuaian POJK RBB merinci program pemerintah

Dirut BTN Sebut Penyesuaian POJK RBB Hanya Memperjelas Dukungan Bank terhadap Program Pemerintah
Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa pengaturan ulang aturan RBB oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berfungsi untuk menggambarkan kontribusi bank dalam mendukung berbagai program pemerintah yang telah berjalan sebelumnya. “Saya membacanya, di aturan RBB yang baru nanti akan ada lembar lampiran yang menjelaskan program pemerintah yang dikerjakan bank. Jadi lebih detail saja, diungkapkan di situ. Jadi ada lampiran khusus,” kata Nixon menjawab pertanyaan wartawan.
Sejak lama, perusahaan ini telah aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah, seperti penyaluran KPR FLPP, KUR, hingga KPP. Sehingga, menurut dia, pencantuman rencana pemberian kredit dalam RBB mendatang hanya memperjelas apa yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bank BUMN, Nixon memastikan bahwa dukungan terhadap kepentingan negara merupakan hal yang pasti dan menjadi program utama perseroan, sehingga porsi pembiayaan tersebut memang terbilang besar.
“Buat kami ini bukan sesuatu yang baru, hanya mendetailkan di lampiran RBB terkait dengan pengerjaan atau rencana kerja yang terkait dengan program pemerintah di 2026, 2027, dan seterusnya,” kata Nixon.
Dalam acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK sedang menyusun rancangan POJK RBB yang mendorong perbankan untuk lebih terlibat dalam penyaluran kredit ke program-program prioritas pemerintah. “Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG, 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain, itu juga kita siapkan dalam ketentuan di RPOJK RBB tersebut,” kata Kiki.
Ketika ditanya wartawan mengenai Rancangan POJK (RPOJK) tersebut, Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa pembiayaan untuk program prioritas tidak wajib, akan tetapi regulator mendorong hal tersebut. “Tidak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (perbankan),” katanya. Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
“Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja kan,” katanya.
Terkait penyesuaian POJK tersebut, OJK tengah membuka permintaan tanggapan dari publik atas rancangan regulasi, sebagaimana yang disampaikan melalui situs resmi OJK. Salah satu yang menjadi sorotan yakni perincian rencana penanaman dana dalam RBB. Dalam Pasal 12 POJK 5/2016, rencana tersebut paling sedikit meliputi rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; rencana kredit berdasarkan kegiatan usaha tertentu; rencana kredit berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad; rencana kredit kepada UMKM; rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; serta rencana penanaman dana lainnya.
Di samping penambahan rincian penanaman dana, RPOJK terbaru memuat ketentuan di mana bank harus menguraikan rencana pembagian dividen dalam lembar kebijakan dan strategi manajemen. Draf RPOJK menyebutkan, uraian tersebut paling sedikit meliputi informasi mengenai kebijakan umum yang mengatur pembagian dividen.
