Berita Penting: DJP: Pelaporan SPT mencapai 11,22 juta, aktivasi Coretax 18 juta

DJP: Pelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax 18 Juta
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi mengenai perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 14 April 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 11.226.740 berkas. Data ini tercatat sebelum pukul 24.00 WIB.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti, pelaporan SPT berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Di antaranya, 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJPT telah mengumpulkan data tersebut hingga 14 April 2026, pukul 24.00 WIB. Jumlah ini mencakup pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari–Desember 2025.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 2.863 wajib pajak badan dalam rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Progres aktivasi akun Coretax DJP juga mencapai 18.046.467 akun per 14 April 2026. Komposisi akun terdiri dari 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJPT juga memberlakukan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Dulu, waktu pelaporan ditentukan sampai 31 Maret 2026.
Sebagai tambahan, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk kategori orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
Kementerian Keuangan terus memperbaiki sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera melakukan penyesuaian sistem tersebut untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering ditawarkan di media sosial.
