Senin pagi ini harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2,764 juta/gr
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 di Senin Pagi
Senin pagi ini harga emas Antam – Senin pagi ini, harga emas Antam yang terpantau melalui laman Logam Mulia dari Jakarta, pukul 09.10 WIB, mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram. Harga emas Antam berubah dari Rp2.769.000 menjadi Rp2.764.000 per gram. Perubahan ini terjadi dalam satu hari transaksi, menunjukkan fluktuasi harga yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, harga beli kembali (buyback) juga bergerak turun ke level Rp2.569.000 per gram, mengikuti perubahan harga jual. Angka ini memengaruhi nilai tukar emas yang dijual kembali oleh pemegang batangan ke perusahaan.
Detail Harga Jual dan Buyback
Perubahan harga emas Antam kali ini terjadi secara signifikan, mencerminkan respons pasar terhadap kondisi ekonomi terkini. Penurunan tersebut berlaku untuk semua jenis emas yang tersedia, termasuk emas batangan dengan berbagai ukuran. Transaksi jual beli emas Antam tetap diatur sesuai ketentuan pajak yang berlaku, khususnya dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini berlaku untuk seluruh transaksi emas, baik dalam jumlah gramasi kecil maupun besar, seperti 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
“Transaksi jual beli emas Antam dikenai potongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017,” kata sumber dari Logam Mulia Antam.
Pembelian emas batangan diatur dengan tarif pajak yang berbeda berdasarkan status pemegang NPWP. Untuk transaksi beli kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP harus membayar 3 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback, sehingga memengaruhi jumlah uang yang diterima oleh pembeli.
Kebijakan Pajak atas Transaksi Emas
Kebijakan pajak terhadap emas Antam mencakup dua aspek utama: tarif pajak untuk transaksi jual dan tarif untuk transaksi buyback. Untuk transaksi jual, pajak diberikan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua jenis emas. Sementara itu, pada transaksi buyback, pajak diberlakukan berdasarkan ketentuan khusus, yaitu PPh 22. Dalam kasus emas batangan yang dibeli kembali, tarif pajak sesuai PMK tersebut diterapkan dengan penyesuaian persentase untuk NPWP dan non-NPWP.
“Pembelian emas batangan kecil dikenai pajak 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sementara pembelian besar dengan nilai di atas Rp10 juta menggunakan tarif 1,5 persen dan 3 persen,” jelas Logam Mulia Antam.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan adanya penerimaan pajak yang terukur dari transaksi emas. Setiap pembelian emas batangan diwajibkan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, sehingga transparansi dalam proses penjualan dan pembelian terjaga. Sumber dari Logam Mulia Antam mengungkapkan bahwa perubahan harga emas Antam bisa terjadi kapan saja, tergantung pada dinamika pasar global dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Pecahan Harga Emas Batangan Terkini
Di bawah ini adalah harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru, berdasarkan tarif harga per gram yang berlaku:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.432.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.764.000
– Harga emas 2 gram: Rp5.468.000
– Harga emas 3 gram: Rp8.177.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.595.000
– Harga emas 10 gram: Rp27.135.000
– Harga emas 25 gram: Rp67.712.000
– Harga emas 50 gram: Rp135.345.000
– Harga emas 100 gram: Rp270.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp676.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.352.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.704.600.000
Pelaku pasar diimbau untuk memantau terus perubahan harga emas Antam, terutama sebelum melakukan transaksi. Penyesuaian tarif jual dan beli kembali memengaruhi keputusan investasi dan keuntungan yang diperoleh. Dengan demikian, perubahan harga emas Antam menjadi indikator penting bagi para investor dan pembeli emas batangan di Indonesia.
Kebijakan pajak yang diterapkan oleh Logam Mulia Antam tidak hanya berlaku untuk transaksi beli kembali, tetapi juga untuk pembelian emas baru. Untuk emas batangan yang dibeli dengan nominal di bawah Rp10 juta, tarif pajak PPh 22 diberikan secara berbeda, yaitu 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NP
