Key Strategy: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera
OJK Berikan Dukungan Finansial Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera
Key Strategy – Jakarta, 10 Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dukungan keuangan melalui program restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga Maret 2026, total dana yang dialokasikan mencapai Rp17,4 triliun, dengan melibatkan sekitar 279 ribu rekening. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari jumlah restrukturisasi kredit sebelumnya, yakni Rp16,3 triliun pada Februari 2026.
Strategi Relaksasi untuk Stabilkan Ekonomi Korban Bencana
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa Key Strategy ini diterapkan sebagai upaya menguatkan stabilitas sistem keuangan dan membantu korban bencana mengatasi kesulitan finansial. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis, ia menyatakan, “Sampai Maret 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening nasabah yang terkena dampak bencana.”
“Sampai Maret 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening nasabah yang terkena dampak bencana.”
Program restrukturisasi kredit ini berdasarkan kebijakan relaksasi yang ditetapkan OJK, yang berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Friderica menjelaskan bahwa Key Strategy ini bertujuan mengurangi beban nasabah dan mencegah penurunan kredit yang mengancam pertumbuhan ekonomi wilayah Sumatera. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat keterjangkauan layanan keuangan bagi masyarakat yang terkena bencana.
Kinerja Kredit dan Stabilitas Sistem Keuangan
Dalam rangkaian kebijakan OJK, regenerasi kredit keuangan untuk korban bencana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan ruang bagi debitur untuk mengajukan pengurangan kewajiban kredit, sekaligus mencerminkan Key Strategy yang menekankan fleksibilitas dalam penanganan krisis. Program restrukturisasi mencakup berbagai bentuk pembiayaan, termasuk kredit investasi, konsumsi, dan modal kerja.
Kebijakan Key Strategy OJK telah menunjukkan hasil nyata. Total restrukturisasi kredit di tiga provinsi Sumatera mencapai angka yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yakni meningkat dari Rp16,3 triliun menjadi Rp17,4 triliun. Dengan peningkatan ini, OJK berharap mempercepat pemulihan sektor keuangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana alam.
Pertumbuhan Kredit Perbankan dan Peran Intermediasi
Kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan kontribusi positif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai 9,49 persen secara tahunan (yoy), mencapai total sebesar Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang meningkat 20,85 persen yoy, serta kredit konsumsi dan modal kerja yang bertumbuh masing-masing 5,88 persen dan 4,38 persen yoy.
Friderica menegaskan bahwa Key Strategy ini tidak mengganggu kualitas kredit secara keseluruhan. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tetap terjaga dengan angka 2,1 persen, sedangkan NPL net mencapai 0,8 persen. Dalam hal risiko, Loan at Risk (LaR) berada di angka 8,9 persen, menunjukkan kemampuan perbankan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan manajemen risiko.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kebutuhan Ekonomi Masyarakat
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data per Maret 2026, DPK meningkat 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh tiga sektor utama, yakni giro, tabungan, dan deposito, yang masing-masing tumbuh 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen yoy.
Faktor ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang tetap stabil meskipun di tengah tantangan bencana. Friderica menyoroti bahwa Key Strategy OJK membantu masyarakat tetap aktif dalam transaksi keuangan, baik melalui tabungan jangka panjang maupun deposito jangka pendek. Pertumbuhan DPK juga menunjukkan efektivitas kebijakan relaksasi dalam menjaga dinamika ekonomi wilayah.
Kebijakan Sementara dan Harapan untuk Pemulihan Jangka Panjang
OJK berkomitmen untuk melanjutkan dukungan keuangan selama tiga tahun setelah penerapan Key Strategy, yang diumumkan pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus sementara untuk pemulihan ekonomi regional, sekaligus mendorong transparansi dan inovasi dalam penanganan krisis akibat bencana alam. Dengan relaksasi ini, bank dan lembaga pembiayaan diberi ruang untuk beradaptasi sesuai kebutuhan korban bencana.
