Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya – Ditangkap usai Buron ke Lamongan

kakek_curi_rambu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub – Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah aksi pencurian yang dilakukan seorang kakek berusia 67 tahun viral di media sosial. Pelaku, Sutiyo, mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Ikan Kerapu, Senin (24/5/2026). Aksi ini terjadi di siang hari, dimana Sutiyo berusaha menyembunyikan jejaknya dengan memasukkan tiang yang dicuri ke dalam truk sambil melengkapi tugasnya dengan membersihkan sisa beton cor di dasar tiang.

Penangkapan Setelah Pelarian ke Lamongan

Setelah terlibat dalam aksi pencurian, Sutiyo melarikan diri ke Kabupaten Lamongan. Pihak kepolisian, terutama dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengambil langkah cepat setelah mendapat informasi dari video yang beredar di platform daring. Dengan bantuan rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan menelusuri jejaknya hingga kembali ke Surabaya.

“Tim patroli siber kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota yaitu Lamongan,” ujar Ipda Khalifa Nasif, Ketua Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/6/2026).

Setelah mencari selama beberapa hari, petugas akhirnya menangkap Sutiyo saat ia kembali ke Jalan Ikan Kerapu. Aksi pencurian ini sebelumnya sempat memicu perdebatan di media sosial, dengan masyarakat mengkritik tingkah laku pelaku yang melibatkan orang tua. Namun, polisi memastikan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan pribadi Sutiyo, yang diperkuat oleh bukti-bukti yang ditemukan.

Pelaku Berdalih Tiang Rambu Sudah Rusak

Sebelum ditangkap, Sutiyo memberi alasan bahwa tiang rambu yang dicurinya sudah tidak terpakai lagi karena kondisi rusak. Ia menyatakan bahwa aksi ini tidak terencana dan semata-mata untuk kebutuhan pribadinya. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengurangi tindakan kriminal yang dilakukannya. Polisi menganggap Sutiyo sengaja memanfaatkan kesempatan saat siang bolong untuk mengambil barang milik negara.

Dalam video viral yang menjadi bukti utama, terlihat Sutiyo berinteraksi dengan seorang tukang becak. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tukang becak tersebut justru memperingatkan pelaku untuk tidak mengambil tiang besi. Meski begitu, Sutiyo tetap berlanjut dengan aksinya, yang kemudian tercatat sebagai bukti pencurian.

Proses Investigasi yang Cepat

Polisi mengaku terkejut dengan cepatnya proses penangkapan berkat dukungan teknologi informasi. Unit URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan bahwa viralnya video tersebut membantu mengungkap lokasi dan identitas Sutiyo. “Dengan adanya bukti video, kami bisa memastikan jejak pelaku hingga ke Lamongan,” tambah Khalifa Nasif.

Pelarian Sutiyo ke Lamongan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Namun, dengan menggali informasi dari masyarakat sekitar dan menggunakan teknik penyelidikan yang intens, polisi akhirnya menemukan kembali pelaku. Aksi pencurian ini juga menjadi contoh bagaimana sosial media bisa menjadi alat penting dalam menangkap pelaku kejahatan.

Bukti yang Disita dan Denda Hukum

Sebagai bukti utama, petugas menyita tiang besi rambu lalu lintas yang dicuri Sutiyo. Barang bukti ini kemudian diserahkan ke penyidik untuk memperkuat proses hukum. Dengan menemukan bukti fisik dan video, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang menetapkan hukuman pidana penjara maksimal atas tindak pencurian.

Usia Sutiyo yang tergolong tua memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa orang menyebut bahwa aksi ini lebih menonjolkan niat sederhana untuk memenuhi kebutuhan, sementara yang lain menilai bahwa usia tidak menjadi penghalang bagi tindakan kriminal. Meski demikian, hukum tetap berlaku dan Sutiyo harus menjalani konsekuensinya.

Respons Masyarakat dan Proses Penyelidikan

Viralnya aksi Sutiyo memicu respons yang beragam dari masyarakat. Sebagian menganggapnya lucu karena melibatkan orang berusia senja, sementara sebagian lain merasa terkejut dengan tingkah laku pelaku yang tidak terduga. Dalam beberapa komentar, netizen menyebutkan bahwa Sutiyo wajar saja melakukan tindakan itu karena kondisi ekonomi yang kurang stabil.

Di sisi lain, polisi mengungkapkan bahwa aksi ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan di area Jalan Ikan Kerapu. Tim URC berupaya mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk menghindari aksi serupa di masa depan. “Kami sedang meningkatkan patroli di lokasi rawan pencurian, terutama di daerah yang kerap diabaikan oleh masyarakat,” jelas Khalifa Nasif.

Kasus yang Menjadi Perhatian

Kejadian ini menunjukkan bagaimana tindakan pencurian sederhana bisa menjadi sorotan nasional. Sutiyo, yang sebelumnya tidak tercatat dalam kasus serupa, kini menjadi tersangka atas tindakannya. Dengan Pasal 362 KUHP, ia bisa dikenai hukuman maksimal beberapa bulan penjara. Selain itu, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas pencurian di sekitar rumah.

Kasus Sutiyo juga memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi pelaku usia lanjut. Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa penegakan hukum harus tetap konsisten, meski pelaku memiliki alasan spesifik. “Usia tidak menjadi penghalang untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminal, terlepas dari alasan pribadi,” tutur salah satu pengamat hukum.

Proses Penyidikan dan Keterangan Lengkap

Usai penangkapan, Sutiyo diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Dalam wawancara, ia mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan sendirian dan tidak melibatkan orang lain. Meski berdalih bahwa tiang besi sudah tidak terpakai, polisi tetap