Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya – Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali
Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali
Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya – Kasus pelecehan seksual kembali menimbulkan sorotan dalam dunia olahraga. Seorang pelatih cabang menembak di Kota Surabaya, berinisial JL, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang atlet perempuan yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan pihak keluarga, korban yang berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual hingga enam kali dalam rentang waktu sekitar satu bulan, tepatnya saat Ramadan tahun lalu.
Modus Operandi Penuh Penipuan
Dugaan pelecehan terjadi di area Lapangan Tembak Perbakin Surabaya. Pelaku menggunakan alasan hukuman latihan sebagai cara untuk mengisolasi korban. Awalnya, ia hanya menggelitik anak didiknya, tetapi secara bertahap tindakan itu berubah menjadi pelecehan lebih lanjut. Menurut pengakuan keluarga korban, pelaku bahkan memanfaatkan cuaca hujan untuk mengajak anaknya berteduh di dalam mobil. Di situasi itu, pelaku melancarkan aksi yang lebih berani, termasuk menyentuh bagian tubuh korban yang sensitif.
“Kejadiannya terjadi selama masa puasa. Pelaku melakukan pelecehan di area lapangan Perbakin Surabaya. Ia bahkan memanfaatkan kondisi hujan untuk mengajak anak saya berteduh dalam mobil. Di situ, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji,” ujar Jefry Prawitama, ayah korban, Selasa (30/6/2026).
Korban akhirnya mengalami trauma berat akibat perlakuan pelaku. Kini, ia enggan mengikuti latihan menembak dan menolak menyentuh pistol yang biasanya diajarkan setiap hari. “Sekarang anak saya tak mau lagi ikut latihan, sudah trauma. Yang biasanya merawat dan mengelap pistolnya, kini takut memegangnya lagi. Itu adalah awal kehancuran bagi putrinya,” tambah Jefry.
Proses Hukum Mulai Berjalan
Pihak keluarga tak terima dengan perlakuan JL, sehingga melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026. Setelah investigasi intensif, polisi menetapkan JL sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah ditahan, dan proses hukumnya sedang berlangsung,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa motivasi pelaku terjadi karena dorongan nafsu. “Pelecehan seksual ini dilakukan karena sang pelatih tergoda oleh nafsu,” kata AKP Hadi. Tindakan JL tidak hanya menyakiti korban secara fisik, tetapi juga mengganggu kepercayaannya pada dunia olahraga.
Impak Psikologis yang Mendalam
Kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang parah pada korban. Seorang atlet muda yang sebelumnya aktif dalam latihan menembak kini menghindari kegiatan olahraga tersebut. Rasa takut dan rasa malu membuatnya sulit melanjutkan aktivitas yang sudah diajak sejak kecil. “Korban mengalami gangguan mental, dan kehilangan semangat berlatih,” ungkap Jefry. Ia juga menyebutkan bahwa korban sempat mengalami kesulitan tidur dan sering menangis karena trauma.
Keluarga korban berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelatih lain yang mungkin melakukan hal serupa. “Kita ingin dunia olahraga tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi anak-anak,” katanya. Pengakuan keluarga ini mengungkapkan bagaimana hubungan antara pelatih dan atlet bisa berubah menjadi hubungan yang tidak sehat, terutama ketika ada kesempatan untuk memanipulasi situasi.
Kasus di Bawah Umur Menjadi Perhatian
Kasus yang menimpa korban yang masih di bawah umur memicu kecaman dari masyarakat. Banyak orang menilai bahwa perbuatan pelaku tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak reputasi olahraga menembak di Surabaya. Akademisi dan pelatih lain mengkritik adanya penggunaan kekuasaan dalam lingkungan pelatihan. “Pelecehan ini terjadi karena ada ketidakseimbangan hubungan antara pelatih dan atlet,” kata salah satu pengamat olahraga.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat kasus. Termasuk rekaman audio, saksi mata, dan laporan dari korban. Tindakan JL dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual yang disengaja, dan ia kini dijerat dengan Pasal 415 B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Atas perbuatannya, JL terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Peran Lembaga dan Penegak Hukum
Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa kasus ini diselidiki secara serius. “Kami berkomitmen untuk menuntut pelaku hingga akhir,” tegas AKP Hadi Ismanto. Dalam penyidikan, pihak kepolisian juga mengecek latar belakang pelaku, termasuk riwayat hidup dan hubungan dengan korban. Selain itu, polisi berencana untuk memanggil saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui lebih lanjut tentang perbuatan JL.
Keluarga korban mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini. Namun, mereka juga menuntut adanya penguasaan lebih lanjut terhadap institusi olahraga untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. “Kita harap lembaga olahraga bisa menjaga kepercayaan anak-anak yang berada di bawah asuhannya,” pungkas Jefry. Dengan tindakan ini, dunia olahraga di Surabaya kini berada di bawah sorotan publik, baik dalam hal kejujuran maupun perlindungan terhadap atlet muda.
Kasus JL menunjukkan bahwa bahkan dalam lingkungan yang seharusnya positif, seperti pelatihan olahraga, bisa terjadi tindakan kekerasan seksual. Dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, pihak berwajib kini bertugas untuk menjalankan proses hukum secara transparan. Harapan masyarakat adalah, kasus ini bisa menjadi langkah awal dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bidang olahraga.
