Special Plan: Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang
Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang
Special Plan – Dalam wawancara terbaru yang tayang di program Rakyat Bersuara berjudul ‘Tiyo Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan, Kritik atau Penghinaan?’, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati memberikan penjelasan mendetail mengenai konsep ujaran kebencian dalam kerangka HAM. Menurutnya, ujaran kebencian tidak hanya merujuk pada pernyataan yang menargetkan individu secara personal, tetapi lebih pada sasaran identitas kelompok, seperti ras, agama, atau kebangsaan. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi, terutama ketika terkait dengan tindakan represif terhadap aksi massa.
Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM
Asfinawati menjelaskan bahwa konsep ujaran kebencian dalam HAM Indonesia telah mengalami pengembangan yang konsisten. “KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama dengan konsep hak asasi manusia, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujarnya. Dalam konteks ini, dia menekankan bahwa ujaran kebencian hanya dikenakan jika berisi kesadaran akan kebencian terhadap kelompok tertentu, bukan hanya terhadap individu.
“Kita harus membedakan antara kritik terhadap seseorang dengan kritik terhadap kelompok. Jika pernyataan itu mengandung niat untuk merendahkan atau menyingkirkan kelompok berdasarkan ras, agama, atau kebangsaan, maka itu termasuk ujaran kebencian,” tuturnya.
Menurut Asfinawati, definisi ini penting karena menjamin perlindungan kebebasan bersuara dalam konteks HAM. Ia menambahkan, ujaran kebencian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk di media sosial atau dalam diskusi publik. Namun, kunci utama adalah adanya penyebutan identitas kelompok sebagai sasaran utama, bukan hanya individu.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa banyak orang masih memahami ujaran kebencian secara sempit, hanya sebagai tindakan menyakitkan terhadap seseorang. “Kalau dilihat dari sudut HAM, ujaran kebencian itu harus mencakup kesadaran akan kebencian terhadap kelompok tertentu, bukan hanya terhadap seseorang,” ucapnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konsep tersebut lebih luas daripada yang sering dianggap dalam masyarakat.
Kritik terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
Dalam kesempatan yang sama, Asfinawati memberikan kritik terhadap sikap pemerintahan Prabowo Subianto dalam menangani aksi massa. Ia mengungkapkan bahwa jumlah orang yang ditangkap selama aksi demonstrasi mencapai 6.719, angka yang menurutnya lebih tinggi dibandingkan masa pemerintahan Joko Widodo. “Apa itu diburu? Orang udah selesai aksi, masih ada odol untuk menghalangi gas air mata (sedang) makan ditangkap,” katanya.
“Ada orang baru mau aksi, turun dari rel kereta ditangkap. Ada orang mau menuju rumah ditangkap, itu diburu. Jadi kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tanya Asfinawati.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menggunakan metode penangkapan sebagai alat untuk menghentikan kegiatan politik atau sosial yang dianggap mengancam kekuasaan. “Mereka itu kan kritik ya, kalau dalam HAM, ada orang yang aksi dan mau melakukan kekerasan dia dibubarkan, bukan dipukul dan ditangkap,” tambahnya.
Asfinawati berargumen bahwa kebijakan penangkapan ini terkesan tidak proporsional, karena mengabaikan prinsip HAM yang mendorong perlindungan hak individu. Ia menyoroti bahwa penangkapan terus dilakukan bahkan setelah aksi selesai, serta pemerintah menangkap orang yang ingin mengungkapkan pendapat, bukan hanya pelaku kekerasan. “Ini bisa menunjukkan bahwa ada tendensi untuk menghalangi ekspresi kebebasan,” ujarnya.
Perbandingan dengan Era Jokowi
Asfinawati juga membandingkan pengelolaan aksi massa di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dengan masa pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, jumlah penangkapan dalam masa pemerintahan Jokowi jauh lebih sedikit, yang menunjukkan adanya perbedaan dalam pendekatan terhadap kritik dan protes. “Kalau di era Jokowi, kita bisa melihat bahwa pemerintah lebih mengedepankan dialog dan pemahaman,” katanya.
Menurut Asfinawati, KUHP Indonesia juga menjadi acuan dalam menegakkan ujaran kebencian, tetapi perlu diterapkan secara proporsional. Ia menekankan bahwa tindakan represif seharusnya tidak dilakukan tanpa bukti yang jelas, terutama jika pernyataan tersebut hanya bersifat kritik, bukan penyebaran kebencian. “Kita harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menghalangi suara masyarakat,” ujarnya.
Asfinawati menilai bahwa dalam beberapa kasus, pemerintah terkesan bersikap keras terhadap kebebasan bersuara, terutama ketika aksi massa melibatkan pernyataan yang menargetkan kelompok tertentu. “Ini bisa menyebabkan masyarakat menjadi lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat, karena takut ditangkap,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan ujaran kebencian sebagai dasar penangkapan juga memengaruhi dinamika sosial. “Kita perlu membedakan antara ujaran kebencian dan pernyataan kritis. Jika tidak, maka HAM akan kehilangan maknanya,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa HAM harus menjadi pedoman dalam menilai tindakan represif pemerintah, bukan hanya berdasarkan kekuasaan politik.
Dalam kesimpulan, Asfinawati menekankan pentingnya kesadaran akan konsep ujaran kebencian dalam HAM. Ia berharap pemerintah dapat lebih memahami perbedaan antara kritik dan kebencian, serta menggunakan KUHP secara tepat. “HAM harus menjadi jaminan bagi kebebasan masyarakat, bukan alat untuk menghukum mereka karena memiliki pendapat berbeda,” pungkasnya.
