Key Strategy: Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat
Ketua KPK Sebut Makelar dan Calo Tidak Sakti Tanpa Sistem Integritas yang Kuat
Key Strategy – JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para makelar proyek, pembuat kontrak, serta calo justru menjadi tidak berdaya ketika sistem digitalisasi dan reformasi birokrasi berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa kesuksesan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada perubahan mekanisme teknis, melainkan juga pada integritas aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan proses tersebut.
Insiden Korupsi dalam Pengadaan Pemerintah
Dalam wawancara di acara Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas, Rabu (17/6/2026), Setyo mengatakan bahwa para makelar proyek tidak memiliki kekuatan tanpa adanya kebocoran informasi dari pihak dalam. Menurutnya, selama sistem pengadaan masih memungkinkan akses yang tidak terkendali, individu yang terlibat dalam korupsi bisa dengan mudah menyalahgunakan keuntungan tersebut.
“Sering saya sampaikan, mereka ini tidak sakti-sakti amat. Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam. Kalau orang dalam sudah ngasih tahu, nanti buka buat pengadaan speknya ini, ini, ini, dirapikanlah,”
Setyo menjelaskan bahwa kebocoran data dalam proses pengadaan adalah kunci utama bagi para makelar untuk memperoleh keuntungan. Mereka mengandalkan informasi rahasia yang disampaikan oleh oknum yang memiliki wewenang. Dengan cara ini, mereka bisa memastikan proyek-proyek tertentu tetap berjalan sesuai keinginan mereka, meski di luar sistem yang seharusnya transparan.
Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi
KPK menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya menjadi perubahan struktur atau prosedur, tetapi juga harus mencakup pembentukan integritas yang kuat di tingkat individu. Digitalisasi, meski menjadi solusi besar dalam menekan korupsi, tetap memerlukan pendampingan dari sumber daya manusia yang terlatih dan berintegritas.
“Kalau kita melakukan semua kegiatan tanpa integritas, maka yang dibuat yang sudah dikerjasamakan oleh kita semua ini dengan cara digitalisasi itu hanya sebuah alat. Alat bisa diakali,”
Dalam konteks ini, Setyo memaparkan bahwa meskipun sistem pengadaan barang dan jasa telah diubah menjadi digital, kelemahan sistem tetap bisa dimanfaatkan jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat. Sistem digital, menurutnya, tidak secara otomatis menghilangkan potensi korupsi, melainkan memberikan kesempatan baru untuk menyalahgunakan proses tersebut.
E-Katalog: Sistem yang Diklaim Efektif Tapi Tidak Tanpa Risiko
Sebagai contoh, Setyo menyebutkan sistem e-katalog yang sejak lama digunakan sebagai alat transparansi dalam pengadaan barang. Namun, ia menegaskan bahwa sistem ini tetap bisa ‘dipermainkan’ oleh oknum yang tidak jujur. Ia mengungkapkan bahwa ada kasus korupsi yang terjadi meski pengadaan dilakukan secara elektronik.
“Kami sudah buktikan banyak di perkara-perkara itu kelihatannya saja sudah digitalisasi, tapi pintu belakangnya atau backdoor-nya itu ternyata masih bisa dimainkan,”
Menurut Setyo, beberapa calo bisa memanipulasi data dalam e-katalog dengan cara menutup pengadaan pada siang hari lalu membukanya kembali di malam hari. Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun prosesnya diatur secara digital, kelemahan terletak pada cara penggunaan sistem oleh individu yang tidak memiliki komitmen pada pemerintahan bersih.
“Misalkan e-katalog. Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa dikotak-katik, ditutup siang hari dibuka malam hari. Karena apa? Kembali kepada sumber daya manusianya,”
Setyo menambahkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak bisa dipisahkan dari kualitas ASN yang menjalankan sistem tersebut. Jika para pegawai tidak memiliki kesadaran akan integritas, maka semua kebijakan digital akan menjadi alat untuk mempercepat praktik korupsi.
KPK dan Upaya Memperkuat Budaya Antikorupsi
Untuk menjawab tantangan ini, KPK meluncurkan program e-learning yang bertujuan membangun kesadaran dan perilaku berintegritas di kalangan ASN. Ia berharap program ini bisa menjadi fondasi dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Dalam konteks reformasi, Setyo menegaskan bahwa digitalisasi adalah alat yang penting, tetapi tidak cukup untuk menjamin kejernihan proses pengadaan. “Pembangunan integritas aparatur sipil negara adalah hal utama, karena inovasi digital hanya akan efektif jika diimbangi dengan kedisiplinan dari manusia yang mengoperasikan sistem itu,”
Setyo juga menyebutkan bahwa KPK terus memantau proses pengadaan, meskipun sistemnya sudah berjalan digital. Ia menunjukkan bahwa ada celah-celah yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu, sehingga para makelar bisa menembusnya dengan mudah. Pada akhirnya, ia berharap program e-learning ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalisasi risiko tersebut.
Dengan memperkuat pendidikan dan pelatihan berintegritas, KPK berupaya membentuk ASN yang tidak hanya mengerti tentang prosedur digital, tetapi juga memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas. KPK menyadari bahwa perubahan kebijakan tidak akan berjalan lancar tanpa perubahan sikap dan prilaku para pelaku birokrasi.
Dalam pidatonya, Setyo menekankan bahwa sistem digital bisa menjadi alat yang efektif untuk menekan korupsi, asal diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi pegawai. “Kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus memastikan bahwa manusia yang mengoperasikan teknologi tersebut tidak tergoda untuk menyalahgunakan kekuatannya,”
KPK, menurut Setyo, terus berupaya memberikan pelatihan yang memadai kepada ASN, baik melalui program e-learning maupun metode lainnya. Ia berharap dengan adanya pelatihan ini, para pegawai bisa lebih memahami bagaimana menghindari risiko korupsi dalam proses pengadaan.
