Special Plan: Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

a43b23c8-b86c-4d35-a111-cbc8d4652363-0

Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Special Plan – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa bom molotov selama aksi demonstrasi yang dihadiri oleh mahasiswa di Jakarta. Penangkapan terhadap ANH terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (12/6/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa petugas memperhatikan kecurigaan terhadap gerak-gerik ANH sebelum melakukan penangkapan.

Detensi dan Penyidikan

Menurut Budi, keputusan menetapkan ANH sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif setelah dia diamankan. “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam pasca-detensi, penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu (13/6/2026). Penyidik menilai bahwa keberadaan bom molotov pada saat demo merupakan tindakan yang dapat mengancam ketertiban dan keselamatan publik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Budi menambahkan bahwa petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dalam tas ransel yang dibawa ANH. Setiap botol dilengkapi dengan sumbu pembakar, yang memperkuat dugaan bahwa benda tersebut digunakan untuk mengancam massa yang berkumpul di sekitar lokasi unjuk rasa. “Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.

Bukti yang Ditemukan

Kebocoran informasi mengenai penemuan bom molotov muncul setelah petugas menggeledah barang bawaan ANH. Cairan dalam botol ditemukan memiliki sifat mudah terbakar, sehingga bisa digunakan sebagai bahan untuk bom. “Petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang memiliki sumbu pada ujungnya, serta peralatan lain yang bisa digunakan untuk menyalakan benda tersebut,” jelas Budi.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan ini, polisi menyimpulkan bahwa ANH terlibat dalam aktivitas yang bertujuan mengganggu jalannya demo. Meski tidak langsung meledakkan bom, penyaluran bahan berbahaya tersebut dianggap sebagai tindakan persiapan untuk mengenai kejadian yang mungkin terjadi. “Tindakan ini mencerminkan upaya untuk memperbesar risiko kerusakan selama aksi protes,” tambah Budi.

Status Pria Lainnya

Dalam kasus ini, seorang pria lain yang juga ditangkap yakni R, saat ini masih berstatus sebagai saksi. R dikenal sebagai teman perjalanan ANH yang mengantarkan bahan-bahan ke lokasi demo. “R merupakan salah satu dari orang-orang yang ikut serta dalam perjalanan tersangka menuju tempat unjuk rasa,” papar Budi. Petugas masih menyelidiki peran R dalam peristiwa tersebut, dengan harapan dapat mengungkap apakah dia terlibat dalam perencanaan aksi atau hanya menjadi pendukung.

“Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ucap Budi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa R diduga memiliki hubungan dengan kelompok perusuh yang ingin memanfaatkan demo mahasiswa sebagai ajang penguasaan. Meski demikian, keterlibatan R belum sepenuhnya terbukti, sehingga penelusuran lebih lanjut diperlukan. “Kami sedang menginvestigasi apakah R terlibat dalam perencanaan atau hanya menjadi bagian dari pihak yang mengikuti,” kata Budi.

Pasal yang Dijeratkan

ANH dikenai pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menggunakan bahan berbahaya untuk mengancam keselamatan orang lain akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Penyidik menjerat ANH karena membawa bom molotov tanpa izin, yang berpotensi menyebabkan kekacauan selama demo,” jelas Budi.

Budi juga menyebutkan bahwa penyidikan terhadap ANH merupakan bagian dari upaya menyelidiki kegiatan yang mengancam keamanan selama aksi. “Kami terus memperketat pengawasan terhadap individu yang berpotensi mengganggu konsentrasi massa,” tegasnya. Selain ANH, dua orang lain juga telah ditangkap dalam operasi ini, dengan alasan yang sama, yakni diduga membawa bom molotov untuk menyusup ke dalam demo mahasiswa.

Keterlibatan Kelompok Perusuh

Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi sejumlah kelompok yang bertujuan bergabung dengan aksi mahasiswa. “Kelompok-kelompok tersebut sudah memiliki niat untuk menyusup ke dalam demo dan menggunakan bom molotov sebagai alat pengganggu,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa dua orang yang ditangkap sebelumnya diduga berasal dari salah satu kelompok tersebut.

“Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Budi.

Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa tindakan mengamankan ANH dan dua orang lain adalah langkah penting untuk mencegah kerusakan yang lebih besar selama demo. “Kami yakin bahwa ada rencana lebih lanjut dari kelompok tersebut, dan langkah ini untuk memastikan aksi mereka tidak berlanjut tanpa pengawasan,” kata Budi. Selain itu, ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlangsung hingga semua pihak terlibat dalam peristiwa tersebut ditemukan dan dituntut sesuai hukum.

Dalam konteks keamanan publik, keberadaan bom molotov selama aksi demonstrasi memicu kecemasan di tengah masyarakat. Banyak warga Jakarta menyatakan prihatin atas tindakan yang berpotensi mengganggu ketenangan selama kegiatan yang seharusnya menjadi wujud dari kebebasan berbicara. “Ini membuktikan bahwa ada kekuatan tersembunyi yang ingin memanipulasi situasi,” komentar salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya menyarankan bahwa seluruh peserta demo wajib memastikan tidak membawa bahan-bahan berbahaya. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan keselamatan selama berdemo,” pungkas Budi. Dengan ditetapkannya ANH sebagai tersangka, kasus ini dianggap sebagai langkah awal dalam menangani ancaman terhadap keamanan selama perayaan kemerdekaan.