Topics Covered: Karantina Lampung gagalkan penyeludupan 620 satwa liar

Karantina Lampung Gagalkan Penyeludupan 620 Satwa Liar

Topics Covered – Bandarlampung – Tim Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bekerja sama dengan unit khusus berhasil menemukan aksi penyelundupan 620 satwa liar yang tidak memiliki dokumen lengkap. Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai bagian dari upaya pencegahan perdagangan burung secara ilegal. Dalam keterangannya, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena disembunyikan secara rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas.

“Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas,” kata Donni Muksydayan dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Kasus ini terungkap pada malam hari sekitar pukul 20.35 WIB setelah petugas menerima laporan mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni. Tim langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil menemukan bus yang dicurigai sekitar pukul 21.00 WIB di pintu masuk pelabuhan saat sedang berada dalam antrean kendaraan penyeberangan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang disembunyikan di ruang sempit bagasi dan kabin bus,” kata Donni.

Dari hasil pendataan, total burung yang disita mencapai 620 ekor, terdiri dari berbagai jenis yang berbeda. Penyelundupan ini menargetkan pengiriman burung-burung tersebut ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang berinisial Z. Sopir bus mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa seluruh burung ke Pulau Jawa.

Spesies yang Disita

Di antara jumlah yang besar, beberapa jenis burung tergolong langka dan dilindungi. Sebanyak dua ekor burung dari total 620 ekor tersebut masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi, yaitu Ekek Layongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jenis-jenis lain yang ditemukan mencakup Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Coklat, Kepodang, Poksai Mandarin, Burung Madu Pengantin, Burung Madu, Cipoh, Pelatuk, Prenjak, Gelatuk, serta Cucak Kopi.

Spesies Jalak Kerbau, yang tergolong satwa dengan populasi terbatas, merupakan bagian dari upaya pengamanan keanekaragaman hayati di wilayah Lampung. Sementara itu, Ciblek dan Sikatan Rimba Dada Coklat juga termasuk dalam kategori burung yang sering menjadi target penyelundupan karena nilai ekonominya tinggi di pasar internasional. Kepodang dan Poksai Mandarin dikenal sebagai burung hias yang diminati oleh pecinta burung, sementara Burung Madu dan Burung Madu Pengantin memiliki nilai keragaman genetik yang penting.

Strategi Penyelundupan

Mengenai cara penyelundupan ini, Donni menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ruang terbatas di dalam bus untuk menyembunyikan burung-burung tersebut. Area toilet dan bagian belakang kabin digunakan sebagai tempat penampungan burung yang diangkut tanpa dokumen resmi. Tindakan ini menunjukkan keahlian pelaku dalam menghindari deteksi oleh petugas karantina, yang biasanya melakukan pemeriksaan secara rutin di pelabuhan.

Dalam penjelasannya, Donni menambahkan bahwa burung-burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memperkirakan perjalanan ke Bandarlampung akan memakan waktu sekitar enam jam, sehingga menyesuaikan waktu pengiriman dengan titik pengawasan yang lemah. Keberhasilan tim karantina dalam menangkap aksi ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap transportasi darat dan laut yang sering digunakan untuk mengangkut satwa liar ilegal.

“Dua ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan yang masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Donni.

Penyelundupan ini juga mengungkapkan adanya jaringan perdagangan burung yang beroperasi secara terorganisir. Pihak berwenang berharap temuan ini dapat memicu tindakan lebih lanjut untuk menangkap pelaku dan menghentikan praktik penyelundupan yang merugikan ekosistem lokal. Donni menekankan bahwa perlindungan satwa liar adalah prioritas utama Karantina Lampung, terutama mengingat ancaman kepunahan yang terus meningkat akibat aksi illegal trade.

Kasus penyeludupan di Bandarlampung menjadi contoh bagaimana kehati-hatian pelaku menghasilkan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Sementara itu, diperkirakan bahwa burung-burung yang berhasil disita akan diberi perlakuan khusus untuk pemulihan kondisi fisik sebelum dipindahkan ke tempat penampungan. Donni juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antar instansi dalam melakukan operasi penyelidikan.

Pelaku penyelundupan ini diduga menggunakan skema perjalanan yang terencana, dengan memanfaatkan antrean kendaraan penyeberangan sebagai waktu untuk menyembunyikan barang ilegal. Aksi penyelundupan serupa sering terjadi di kawasan pesisir Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki akses mudah ke luar negeri. Para pelaku biasanya menargetkan burung-burung dengan nilai ekonomi tinggi, seperti Jalak Kerbau dan Ciblek, yang sering dijual ke pasar internasional.

Donni menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini bukan hanya tergantung pada kejelian petugas, tetapi juga pada laporan dari masyarakat. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mempercepat identifikasi aksi penyelundupan,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar. Selain itu, tim karantina berharap bisa menindak lanjuti kasus ini dengan menyita kendaraan dan barang bukti yang terkait.

Operasi penyelundupan di Bandarlampung ini juga menyoroti peran penting Karantina Lampung dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayahnya. Dengan menangkap aksi ilegal seperti ini, pihak berwenang dapat mencegah