Anggota DPR: Audit kelaikan jalan nasional pascatabrakan di Muratara

Anggota DPR: Audit Kelaikan Jalan Nasional Pascatabrakan di Muratara Harus Dilakukan

Anggota DPR – Jakarta – Sebuah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, telah memicu pernyataan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Rofik Hananto. Legislator yang fokus pada sektor infrastruktur dan perhubungan ini meminta pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kelaikan fungsi jalan nasional. Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan infrastruktur yang harus diperbaiki sebelum terjadi kerugian yang lebih besar.

Potensi Pelanggaran Pidana dan Evaluasi Sistem Keselamatan

Kelalaian penyelenggara jalan dan operator transportasi menjadi fokus utama dari Rofik. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas, tanpa mengenal kompromi, agar rasa keadilan bagi korban bisa terpenuhi. “Kami berharap aparat penegak hukum memastikan investigasi tuntas, termasuk memeriksa kesalahan dari penyelenggara jalan maupun kelalaian operator dan pengemudi,” ujar Rofik dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5).

Kelurahan Karang Jaya, Muratara, menjadi lokasi kejadian tabrakan antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki. Dalam peristiwa ini, dua kendaraan berujung pada kebakaran besar yang mengorbankan sejumlah penumpang. Data sementara dari kepolisian mencatat total 20 korban, dengan 16 di antaranya meninggal dunia, tiga mengalami luka berat, dan satu luka ringan. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan jalan yang sering digunakan oleh masyarakat sehari-hari.

“Kami mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan,” kata Rofik.

Kelalaian dari sisi penyelenggara jalan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut, menurut analisis awal. Bus ALS yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi berusaha menghindari lubang jalan yang terlihat jelas di permukaan aspal. Namun, karena kendali hilang, kendaraan masuk ke jalur berlawanan dan menabrak truk tangki. Peristiwa ini mengakibatkan kebakaran yang mengancam keselamatan para penumpang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan dalam keterangan di Palembang, Kamis (7/5), bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa lubang jalan menjadi faktor kritis dalam insiden tersebut.

Komitmen Anggaran dan Revisi Regulasi

Rofik menekankan bahwa penanganan infrastruktur jalan nasional saat ini masih bersifat reaktif, yakni hanya menambal kerusakan setelah terjadi insiden. “DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Legislator ini juga mengusulkan penguatan komitmen anggaran untuk memastikan bahwa investasi dalam perbaikan jalan tidak hanya bersifat sementara. “Dana harus dialokasikan secara rutin dan berkelanjutan, bukan hanya saat terjadi kecelakaan besar,” tambahnya. Hal ini penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, terutama di jalur lintas provinsi yang sering digunakan oleh pengemudi dan penumpang dalam jarak jauh.

Revisi Regulasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Selain audit kelaikan jalan, Rofik meminta evaluasi terhadap sistem keselamatan armada angkutan umum. Ia menyoroti perlunya penguatan kepatuhan terhadap uji kir perusahaan otobus, yang saat ini dinilai masih lemah. “Kami meminta pemerintah memperketat aturan mengenai uji kelayakan kendaraan, agar tidak ada kecelakaan yang bisa dihindari,” kata Rofik.

Dalam pernyataannya, dia juga mengkritik cara penyelenggara jalan mengelola kondisi jalan. “Kelaikan fungsi jalan bukan hanya tentang pengaspalan, tetapi juga pemeliharaan rutin dan pengawasan terhadap segala risiko yang bisa muncul dari permukaan jalan,” ujarnya. Ia mengusulkan adanya revisi aturan yang lebih ketat, terutama mengenai kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi jalan, terlepas dari tekanan waktu atau anggaran.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi,” ucap Rofik.

Insiden di Muratara bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan keterlambatan dalam pengelolaan jalan nasional. Sebelumnya, sejumlah laporan mengenai kerusakan jalan di berbagai daerah menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja pemerintah. Rofik berharap audit ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan bahwa infrastruktur jalan tidak hanya dibangun, tetapi juga dijaga dengan baik.

Kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki terjadi pada Rabu (6/5) siang. Kendaraan yang terlibat dalam tabrakan adalah bus bernomor polisi BK-7778-DL dan mobil tangki R6 bernomor BG-8196-QB. Menurut laporan kepolisian, kecelakaan terjadi karena bus kehilangan kendali saat mencoba menghindari lubang jalan. Kondisi tersebut, menurut Rofik, menunjukkan bahwa jalan nasional tidak cukup diperbaiki secara sporadis, tetapi membutuhkan pengelolaan yang terstruktur dan terencana.

Di samping itu, ia menyarankan adanya penambahan fasilitas keselamatan di jalan, seperti penambahan marka jalan, lampu lalu lintas, dan tanda peringatan di area berlubang. “Keberadaan infrastruktur yang lengkap bisa mengurangi risiko kecelakaan di masa depan, terutama di daerah yang rawan kecelakaan,” jelas Rofik.

Permintaan Penguatan Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum

Rofik menekankan bahwa perbaikan jalan nasional tidak bisa hanya dilakukan melalui anggaran yang sering diubah-ubah. “Dana pemeliharaan jalan harus menjadi prioritas nasional, agar tidak ada kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan upaya pemerintah,” ujarnya.

Menurut Rofik, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi solusi yang harus segera diambil. “Revisi ini akan memastikan bahwa penyelenggara jalan dikenai sanksi tegas jika terbukti tidak memenuhi standar keamanan,” tambahnya.

Insiden di Muratara juga memperlihatkan bahwa pengemudi dan operator kendaraan perlu lebih waspada. Ia menyarankan pemerintah melakukan p