DPR: Beri pendampingan psikis korban kekerasan seksual Ponpes Pati
DPR: Beri Pendampingan Psikis Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati
DPR – Jakarta – Anggota DPR RI Marwan Jafar mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya dukungan secara menyeluruh kepada para korban, termasuk bantuan psikologis, layanan medis, serta proses hukum yang adil. “Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan sepanjang hayat, baik secara mental, fisik, maupun melalui jalur hukum,” ujarnya Senin lalu, dikutip dari Jakarta. Marwan menekankan bahwa keberadaan korban harus dijaga dengan baik, karena mereka mengalami trauma yang cukup berat akibat peristiwa tersebut.
Kasus yang Mengguncang Marwah Pesantren
Marwan Jafar meminta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia menilai kasus ini tidak hanya menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, tetapi juga menggoyahkan reputasi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung nilai moral dan agama. “Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap pesantren, yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan pembentukan karakter,” tambahnya. Ia menyesalkan perbuatan pelaku yang berasal dari tokoh yang dianggap menjadi panutan, sehingga memperparah dampak sosial dari kejadian tersebut.
“Kami sangat mengecam tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” kata Marwan.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga mengingatkan pentingnya layanan pemulihan trauma yang terstruktur. Menurutnya, korban perlu dibantu kembali menjalani kehidupan sehari-hari, melanjutkan pendidikan, serta merasa aman untuk terus berkembang. “Layanan ini sangat krusial, karena banyak korban masih terjebak dalam rasa takut dan tekanan batin,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa pendampingan psikologis dan medis tidak boleh hanya sebagai tindakan sekunder, melainkan menjadi bagian dari penyelesaian kasus secara menyeluruh.
Kebutuhan Transparansi dalam Proses Hukum
Marwan menyoroti bahwa proses hukum terhadap pelaku harus transparan dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak tertentu. “Transparansi adalah kunci agar masyarakat percaya pada keadilan,” ujarnya. Ia juga menyesali sikap pelaku yang menjadi contoh buruk, terutama karena mereka dianggap sebagai figur yang mesti dihormati. “Orang yang seharusnya menjadi teladan moral justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan,” lanjutnya.
Menurut Marwan, kejadian ini membawa dampak luas, tidak hanya pada korban individu, tetapi juga pada masyarakat luas yang menganggap pesantren sebagai tempat pendidikan yang aman. Ia menegaskan bahwa kecemasan masyarakat perlu diatasi dengan tindakan cepat dari pihak berwenang, agar stigma negatif tidak merambat ke pesantren-pesantren lain. “Kami mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi, sehingga pesantren lain tidak menjadi korban kesalahan satu lembaga saja,” ujar anggota DPR tersebut.
Perspektif dari Kementerian Agama
Melalui pernyataannya, Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menyarankan pencabutan izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sebagai langkah awal, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pesantren tersebut. “Ini adalah tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain,” katanya. Marwan menegaskan bahwa jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati mengindikasikan adanya sistemik dalam kasus ini.
Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo menjadi sorotan karena mengungkapkan bagaimana kejahatan bisa terjadi dalam lingkungan yang dianggap berbasis nilai agama. Marwan menyatakan bahwa pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang melindungi santri, bukan malah menjadi tempat kekerasan. “Korban berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal, dan pelaku harus dibawa ke meja hukum dengan sanksi yang sesuai dengan tingkat kejahatan,” katanya.
“Kasus ini memicu keresahan yang meluas, karena masyarakat berharap pesantren menjadi tempat pembentukan moral yang jauh dari kesan kasar,” kata Marwan.
Marwan juga menekankan bahwa pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi operasional pesantren, terutama yang memiliki jumlah santri besar. “Kementerian Agama perlu meningkatkan pengawasan terhadap ponpes, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa diperlukan koordinasi yang baik antara lembaga pendidikan dan pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kepedulian terhadap Korban dan Pemulihan Masyarakat
Kasus ini telah memperlihatkan bagaimana kejahatan seksual bisa terjadi di lingkungan pendidikan. Marwan meminta agar masyarakat tidak hanya menyesali kejadian tersebut, tetapi juga memberikan dukungan penuh kepada korban. “Korban harus diberi ruang untuk bicara, dipercaya, dan diperlakukan secara adil,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu bersama-sama mengawasi proses pemulihan korban, baik melalui komunitas maupun lembaga-lembaga kemanusiaan.
Dalam rangka mempercepat proses pemulihan, Marwan mengusulkan adanya program khusus yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga swadiri. “Program ini bisa mencakup pelatihan untuk pengasuh, serta fasilitas pendampingan yang tersedia di setiap pesantren,” katanya. Marwan juga menyoroti bahwa kejadian ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem perlindungan terhadap anak-anak di bawah usia dalam lingkungan pendidikan non-formal seperti pesantren.
Kecamatan DPR tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama antar institusi. “Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan pihak kepolisian harus saling mendukung untuk menyelesaikan masalah ini secara utuh,” ujarnya. Marwan berharap bahwa tindakan tegas yang diambil akan memberikan efek jera, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
Dengan adanya pendampingan yang baik, Marwan yakin korban bisa kembali merasa percaya diri dan sehat secara mental. Ia juga berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi pesantren-pesantren lain untuk memperbaiki sistem perlindungan terhadap santri. “Ini adalah kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren, agar tidak disalahgunakan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Marwan.
