Announced: KPK panggil Komisaris PT Loco Montrado usai terbitkan SP3 Siman Bahar

KPK panggil Komisaris PT Loco Montrado setelah SP3 Siman Bahar diterbitkan

Announced – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong (KTB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar. Menurut penyidik, SP3 dikeluarkan karena pihak yang berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut telah meninggal dunia. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada para jurnalis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan KTB berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Ia menekankan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

KPK dan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama logam

Kasus yang menjadi fokus KPK ini terkait kerja sama antara PT Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Dalam periode tersebut, dugaan penyimpangan keuangan negara mencapai angka hingga Rp100,7 miliar. Pemanggilan saksi-saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh alur investigasi. Selain KTB, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Di antara saksi yang dijemput, KPK juga memanggil VC sebagai pegawai PT Loco Montrado, STI dan JP sebagai mantan karyawan perusahaan, serta MC sebagai ibu rumah tangga. Ketiganya diharapkan memberikan informasi yang relevan terkait pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan dalam proyek pengolahan anode logam. Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa KPK terus menggarisbawahi kejelasan dan transparansi dalam penyelidikan korupsi yang menyebar ke berbagai lapisan perusahaan.

Latar belakang pemanggilan saksi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dody Martimbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Dody dikenai status tersangka pada 17 Januari 2023, setelah menjabat sebagai Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam. Ia dianggap terlibat langsung dalam skema penggelapan dana yang menimpa kerja sama dengan PT Loco Montrado. Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. Status tersangka korporasi ini menunjukkan bahwa perusahaan dikenai tanggung jawab atas kegiatan korupsi yang melibatkan beberapa pihak dalam struktur manajerialnya.

Baru-baru ini, KPK mendapatkan kabar bahwa Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, telah meninggal dunia. Informasi ini diumumkan pada 13 April 2026, yang menjadi titik balik dalam penyidikan kasus. Meski Siman Bahar tidak lagi hidup, penyelidikan tetap dilanjutkan melalui saksi-saksi lain yang masih dapat memberikan bukti dan penjelasan tentang kejadian tersebut. KPK menjelaskan bahwa SP3 diberikan sebagai tindakan hukum untuk menghentikan penyidikan terhadap Siman Bahar, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti KTB tetap dilakukan guna memperkuat investigasi.

Mekanisme SP3 dalam penyelidikan korupsi

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menjadi alat hukum penting dalam proses penyelidikan korupsi. KPK menerbitkan SP3 sebagai bentuk penghentian sementara penyidikan terhadap Siman Bahar, karena statusnya sebagai tersangka diperkirakan telah diakhiri oleh kematian. Namun, SP3 tidak berarti kasus selesai, melainkan mengubah fokus investigasi ke pihak lain yang masih terlibat, seperti Komisaris atau karyawan perusahaan. Pemanggilan KTB dan saksi lainnya dianggap sebagai langkah untuk melengkapi bukti dan memastikan tidak ada kekosongan informasi dalam penyelidikan.

KPK mengungkapkan bahwa selama penyidikan, penyelidik menemukan bukti bahwa pemilik manfaat dari PT Loco Montrado telah meninggal, sehingga memengaruhi keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap Siman Bahar. Pemanggilan KTB sebagai Komisaris menjadi tindak lanjut dari langkah ini, karena ia diperkirakan memiliki akses ke data keuangan dan kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengolahan anode logam. Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan kepada beberapa saksi lainnya yang dianggap dapat membantu memperjelas peran mereka dalam kasus ini.

Perkembangan terkini penyidikan korupsi

Penyidikan terhadap PT Loco Montrado terus berkembang, dengan penambahan tersangka korporasi dan saksi-saksi yang relevan. Pemanggilan Komisaris KTB dan saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh detail kasus korupsi yang menyebar ke berbagai lini perusahaan. Selain itu, KPK menekankan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan alasan yang jelas, yakni kematian pemilik manfaat, sehingga status tersangka Siman Bahar dianggap tidak lagi relevan dalam konteks penyidikan.