Latest Program: Per 1 Mei, “drone” tak boleh dijual dan terbang tanpa izin di Beijing
Beijing Berlakukan Aturan Baru Larangan Penjualan dan Penerbangan Drone Tanpa Izin Sejak 1 Mei 2026
Latest Program – Beijing, 27 April 2026 – Kota Beijing resmi menerapkan aturan baru yang melarang penjualan dan penerbangan drone tanpa izin di seluruh wilayah administratifnya. Peraturan ini diterbitkan oleh Biro Keamanan Publik Beijing dan mulai berlaku pada 1 Mei 2026, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi instansi tersebut. Regulasi ini bertujuan mengontrol penggunaan drone untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di ruang udara kota. Dalam peraturan yang diakses oleh ANTARA pada Rabu, disebutkan bahwa setiap transaksi penjualan drone, baik di toko fisik maupun platform daring, harus melalui proses persetujuan. Hal ini berlaku untuk semua jenis drone serta komponen utamanya, yang dilarang diberikan kepada unit atau individu di dalam wilayah Beijing tanpa izin resmi.
Wilayah Udara Terkendali dan Syarat Terbang Legal
Peraturan ini juga menegaskan bahwa seluruh ruang udara Beijing merupakan area terkendali, sehingga setiap aktivitas penerbangan drone di luar ruangan harus mengajukan izin terlebih dahulu. “Tidak boleh ada drone terbang tanpa persetujuan dari otoritas manajemen lalu lintas udara,” tulis peraturan tersebut. Artinya, penerbangan drone di mana pun, termasuk taman, kawasan wisata, atau daerah pedesaan, harus didahului oleh izin dari instansi terkait. Ini berbeda dengan konsep sebelumnya bahwa ada area “bebas terbang” selama lapang. Kini, Beijing memperketat pengawasan udara dengan mewajibkan izin untuk setiap penggunaan drone di luar ruang tertutup.
“Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin,” demikian disebutkan dalam peraturan.
Sebagai tambahan, pihak yang ingin membawa drone keluar kota juga harus memenuhi syarat tertentu. Jika seseorang dari Beijing berencana membawa drone ke luar daerah, drone tersebut harus telah melewati verifikasi informasi oleh Biro Keamanan Publik Beijing. Proses ini wajib dilakukan sebelum libur Hari Buruh yang berlangsung pada 1-5 Mei 2026. Pemilik drone harus menghubungi kantor polisi setempat di lokasi tinggal mereka, sementara lembaga yang memiliki drone harus memproses verifikasi di kantor polisi di area operasionalnya.
Kewajiban Wisatawan dan Pelaku Usaha
Aturan ini juga berlaku untuk wisatawan yang datang dari luar kota. Mereka dilarang membawa drone atau komponen intinya masuk ke wilayah Beijing, baik melalui transportasi umum seperti kereta cepat, bus antarkota, pesawat, maupun mobil pribadi. “Semua turis yang memasuki Beijing harus memperhatikan larangan mengangkut atau membawa drone ke dalam wilayah administratifnya,” terang peraturan. Syarat ini berlaku untuk siapa pun, termasuk mereka yang transit atau melewati kota Beijing.
“Turis yang datang ke Beijing dari luar daerah untuk memperhatikan larangan ‘Mengangkut, membawa pesawat tanpa awak beserta komponen intinya masuk ke dalam wilayah administratif Beijing baik datang menggunakan kereta cepat, bus antarkota, pesawat, atau mobil pribadi (termasuk transit/melewati Beijing),” demikian disebutkan dalam peraturan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko drone mengganggu kegiatan udara lainnya, seperti penerbangan pesawat terbang atau mobilisasi personel keamanan. Selain itu, pemerintah Beijing juga menekankan pentingnya kerja sama dari warga dan turis dalam menjaga ketertiban di ruang udara. “Kami harap para penggemar drone dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian secara bijak, terbang secara legal, sambil menikmati keindahan liburan, dan secara sadar menjaga keamanan publik,” kata pernyataan Biro Keamanan Publik Beijing.
Rincian Wilayah Administratif Beijing
Wilayah Beijing mencakup total 16.410 kilometer persegi, dengan luas kota metropolitan yang lebih kecil dibandingkan wilayah administratif keseluruhan. Untuk memudahkan pengelolaan, kota ini dibagi menjadi tiga zona: distrik pusat (Dongcheng dan Xicheng), distrik pinggir dalam (inner suburbs) seperti Chaoyang, Haidian, Fengtai, Shijingshan, serta distrik pinggir luar (outer suburbs) yang mencakup Mentougou, Fangshan, Tongzhou, Shunyi, Changping, Daxing, Pinggu, Huairou, Miyun, dan Yanqing. Beberapa distrik di zona pinggir luar khususnya memiliki karakteristik wilayah pegunungan dan pedesaan yang berbeda dibandingkan distrik pusat dan pinggir dalam yang lebih padat dengan bangunan tinggi.
Peraturan baru ini diharapkan bisa diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Beijing, termasuk daerah pedesaan. Hal ini penting karena drone dapat menyebabkan gangguan keamanan, terutama di area yang sering dikunjungi wisatawan atau tempat pertemuan masyarakat. Selain itu, Beijing memiliki populasi penduduk yang cukup besar, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan untuk menghindari risiko kecelakaan akibat penggunaan drone secara tidak terkendali. Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan kebijakan nasional China yang menekankan pengendalian penerbangan udara di kota-kota besar.
Dalam rangka melaksanakan aturan ini, Biro Keamanan Publik Beijing bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi keselamatan sebelum memberikan izin. Setiap warga atau turis yang ingin membeli, mengangkut, atau menyimpan drone di Beijing harus memenuhi kriteria tertentu. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen, keamanan, serta kegunaan drone yang diberikan. “Wilayah udara rendah ibu kota membutuhkan penjagaan bersama dari setiap warga dan wisatawan,” kata pernyataan Biro Keamanan Publik Beijing.
Dengan menerapkan aturan yang lebih ketat ini, Beijing mencoba menyeimbangkan antara kemudahan penggunaan drone dengan kebutuhan perlindungan keamanan. Meski demikian, peraturan ini tidak menghilangkan manfaat drone dalam berbagai sektor, seperti fotografi, pengiriman barang, atau survei. Pemerintah berharap aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur keamanan saat menggunakan alat teknologi ini. Sebagai informasi tambahan, luas Beijing secara keseluruhan adalah 16.410 kilometer persegi, yang sekitar 25 kali luas DKI Jakarta (661,5 kilometer persegi). Kehadiran drone di wilayah yang luas ini memerlukan manajemen yang terpadu untuk memastikan tidak ada konflik dengan aktivitas udara lainnya.
Penerapan aturan ini juga dilakukan menjelang libur Hari Buruh yang berlangsung pada 1-5 Mei 2026. Dengan waktu yang cukup untuk persiapan, pemerintah berharap semua pihak bisa segera mematuhi peraturan baru. Selain itu, peraturan ini berpotensi memengaruhi jumlah drone yang beroperasi di Beijing, terutama untuk pengguna yang tidak memiliki izin. Untuk memudahkan pengawasan, pihak berwenang akan melakukan inspeksi rutin serta memantau aktivitas penerbangan drone di seluruh wilayah.
Dengan semua syarat
