Key Issue: KPAI: Proses hukum pengeroyokan anak hingga tewas di Bantul, lamban

KPAI: Proses Hukum Pengeroyokan Anak Hingga Tewas di Bantul Dianggap Lambat

Key Issue – Dari Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kecepatan penanganan kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang anak di Bantul, DI Yogyakarta. Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyoroti bahwa kejadian tersebut menunjukkan keterlambatan dalam proses hukum, meski hingga saat ini hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap.

“KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi keterangan pelaku dan 10 orang versi keluarga korban,” jelas Diyah Puspitarini saat dihubungi Selasa.

Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat, terutama karena korban adalah seorang anak yang meninggal setelah mengalami penganiayaan berulang kali. Menurut Diyah, dalam kasus khusus anak, aparat hukum wajib memprioritaskan kecepatan proses, perlindungan psikologis, serta bantuan sosial sesuai ketentuan Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

Dari informasi yang beredar, kejadian berawal pada Selasa (14/4) malam ketika korban, seorang anak laki-laki berinisial I (16), tiba-tiba dijemput oleh dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke lapangan Gadung Melati Pandak, Bantul, untuk diarak dan disiksa oleh para pelaku. Meski korban sempat menjalani perawatan medis, ia akhirnya meninggal dunia pada Kamis (16/4) setelah mengalami trauma berat.

Keluarga korban menyatakan bahwa jumlah pelaku diperkirakan mencapai sepuluh orang, yang terdiri dari laki-laki dewasa dan remaja. Meski polisi hanya menetapkan dua tersangka, yaitu BLP (18) dan YP (21), Diyah menekankan bahwa ada cukup banyak saksi dan pelaku yang belum dimintai keterangan. “KPAI berharap proses hukum dijalankan secara transparan agar kejelasan diberikan kepada anak yang meninggal dan menghindari stigma negatif,” tambahnya.

Menurut Diyah, penegak hukum seharusnya mempercepat tindakan hukum dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesadaran atas hak-haknya. Ia menyoroti bahwa ketertinggalan dalam proses ini bisa menimbulkan kekecewaan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan. “Proses hukum yang lambat berisiko membuat korban merasa tidak didukung, bahkan memperparah trauma yang dialaminya,” tutur Diyah.

Keluarga Korban dan Dugaan Permasalahan Antargeng

Korban, I, dikenal sebagai anak yang cukup aktif di lingkungannya. Ia sebelumnya terlibat dalam beberapa konflik antargeng yang terjadi di Bantul. Polisi mengungkap bahwa pengeroyokan ini berlatar belakang pertengkaran antar kelompok kecil, yang terjadi di luar lingkungan sekolah. “Penyebab utamanya adalah masalah personal antar anggota geng, yang akhirnya memicu kekerasan terhadap korban,” kata sumber kepolisian.

Menurut warga sekitar, insiden ini terjadi sekitar pukul 21.00 malam. Korban, yang dalam kondisi tak terduga, dijemput oleh dua orang yang kemudian menuntutnya ke lapangan terbuka. Di tempat tersebut, korban mengalami pengeroyokan berulang, termasuk penganiayaan dengan batu, kayu, dan alat tajam. Beberapa warga menyebutkan bahwa para pelaku memperlihatkan sikap kekerasan yang berlebihan.

Dihubungi terpisah, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tidak tahu detail kejadian. Mereka hanya mendengar bahwa anak mereka dibawa ke lapangan dan tidak kembali dalam waktu singkat. “Kami berharap kepolisian bisa mencari tahu seluruh pelaku dan memberikan kejelasan tentang penyebab kematian I,” kata seorang anggota keluarga.

Langkah KPAI dan Tuntutan Kepada Pihak Kepolisian

KPAI menegaskan pentingnya kecepatan dalam menangani kasus khusus anak. Pasal 59A UU Perlindungan Anak secara jelas memaksa aparat hukum untuk menjamin perlindungan korban, termasuk mempercepat penyelidikan dan memberikan pendampingan. Diyah menilai bahwa hal ini belum sepenuhnya terpenuhi, terutama karena hanya dua dari sepuluh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Diyah, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum perlu lebih sensitif terhadap kekerasan terhadap anak. “Dengan penanganan yang cepat, korban bisa diberikan rasa aman dan tidak merasa ditelantarkan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang lambat berpotensi menyebabkan trauma psikologis tambahan bagi keluarga korban.

Polres Bantul mengatakan bahwa mereka sedang berupaya mempercepat penyelidikan, termasuk mengumpulkan saksi dan memeriksa bukti-bukti pendukung. Namun, Diyah menilai bahwa upaya tersebut masih terlalu lambat. “Dibutuhkan koordinasi lebih intensif antar lembaga untuk memastikan semua pelaku terlibat di dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus, KPAI mengusulkan agar penyidik memprioritaskan keterangan dari saksi-saksi yang dianggap lebih muda dan mudah dipengaruhi. “Anak-anak sering kali menjadi korban kekerasan karena tidak memahami situasi, sehingga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan versi mereka secara terbuka,” jelas Diyah.