Key Strategy: Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan

Berbagai Kejadian Kriminal Terjadi di Jakarta dalam Satu Minggu

Dalam satu minggu terakhir, Jakarta menjadi saksi bisu sejumlah kasus kriminal yang mencuri perhatian. Mulai dari penangkapan pelaku pencurian bermodus ganjal ATM hingga laporan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Berikut penjelasan lengkapnya:

Kasus Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Cipayung

Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, yang berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan mengatakan bahwa keempat pelaku masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

“Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri,” ujar AKBP Bayu Kurniawan.

Terlapor Rismon Sianipar atas Pembelian Buku

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Irwan Arya (42), Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, terkait dugaan penipuan dalam pembelian buku. Pria itu menuding dirinya tertipu saat membeli buku Gibran Endgame.

“Saya rencana membeli 200 hingga 300 buku, tapi hanya membayar 60. Sisanya belum selesai,” kata Irwan Arya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

Kasus Kematian PRT Akibat Lonjakan dari Lantai Empat

Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengeksplorasi kasus kematian seorang PRT yang meninggal setelah melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir (Benhil). Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa korban disinyalir tidak nyaman dan kabur dengan cara tersebut.

“Orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat,” ujar AKBP Roby Heri Saputra.

Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Ammar Zoni (32), terdakwa yang terbukti mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Sidang putusan berlangsung di Jakarta, Kamis.

“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Polda Metro Jaya Periksa Barang Bukti untuk Kasus Ade Armando dan Permadi Arya

Kasus yang menimpa Ade Armando dan Permadi Arya, dua pegiat media sosial, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) menyebut mereka diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan analisis barang bukti akan dilakukan secara mendalam.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.