Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Minggu, Layanan SIM Keliling Dibuka di Dua Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua tempat di Ibu Kota pada hari Minggu. Ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Informasi tentang lokasi SIM Keliling diperoleh dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan tersebut tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Lokasi SIM Keliling

Di Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling berlangsung di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara itu, di Jakarta Barat, lokasi pelayanan berada di Jalan Panjang, dekat toko Indomaret Kebon Jeruk.

Jam Operasional

Loket SIM Keliling di kedua daerah tersebut buka sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus datang tepat waktu.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga wajib membawa beberapa dokumen. Di antaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Jenis SIM yang Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru secara langsung di kantor yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

SIM B dan Pelayanan Khusus

Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena memerlukan dokumen tambahan. Hal ini dikarenakan SIM B khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Pada hari ini, tidak ada pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Masyarakat di wilayah tersebut harus mengatur waktu untuk mengurus SIM di lokasi yang lebih dekat atau mengunjungi kantor Satpas secara langsung.