Strategi Penting: KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker

KPK Periksa Dua Saksi untuk Usut Aset Mantan Sekjen Kemnaker
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada 14 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menginvestigasi aset milik tersangka Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Para saksi diperiksa untuk memperjelas pengelolaan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
KPK mengungkapkan dua saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Rizky Junianto dan pihak swasta yang dikenal sebagai Farid Azianto. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, lembaga antikorupsi tersebut telah mengidentifikasi delapan tersangka dalam kasus serupa, yakni ASN Kemnaker Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam penjelasan, KPK menyebutkan bahwa delapan orang itu diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024. Aset-aset tersebut diperoleh selama masa Menaker Ida Fauziyah. RPTKA, menurut KPK, adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemnaker, penerbitan izin kerja serta izin tinggal akan terganggu, sehingga tenaga kerja asing terpaksa dikenai denda Rp1 juta per hari. Dengan kondisi ini, pemohon RPTKA harus memberikan uang kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan.
KPK juga menyatakan bahwa kasus pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014. Kemudian, kasus ini dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, lembaga antikorupsi menambahkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam investigasi tersebut.
