UI investigasi dugaan pelecehan verbal sejumlah mahasiswa di FHUI

UI investigasi dugaan pelecehan verbal sejumlah mahasiswa di FHUI
Universitas Indonesia (UI) menunjukkan sikap tegas terhadap laporan soal dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI), seperti yang terungkap di media sosial. Menurut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, kekerasan seksual, termasuk bentuk verbal, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip universitas.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, baik melalui interaksi digital maupun tatap muka, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa.
Proses penyelidikan sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Erwin menjelaskan bahwa pendekatan ini mengutamakan keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian. Tahapan yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta kerja sama dengan unit-unit di tingkat fakultas dan kampus.
