Yang Dibahas: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
Bupati Cilacap Diduga Mengarahkan Pejabat Pemkab untuk Mengumpulkan Setoran THR dari SKPD
Jakarta, Kompas.com — Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diperkirakan memerintahkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, termasuk para asisten hingga Kepala Satpol PP, untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Permintaan dana tersebut kemungkinan besar bertujuan memenuhi kebutuhan THR bagi pihak luar, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi bupati.
“Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Setelah diskusi tersebut, tiga asisten tersebut selanjutnya memberikan arahan kepada setiap SKPD di Kabupaten Cilacap dengan target total dana yang dikumpulkan mencapai Rp750 juta. Besaran dana yang diminta dari masing-masing SKPD berbeda-beda, menurut pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada SKPD yang tidak mampu memenuhi jumlah setoran, mereka diarahkan berdiskusi langsung dengan Ferry.
Sadmoko juga diberi perintah untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan dana terkait kebutuhan THR pribadi dan eksternal, yang harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026. Deadline pengumpulan dana ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026.
Pengumpulan dana tersebut dilakukan agar pembagian THR dapat segera direalisasikan sebelum Lebaran. “Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai wilayahnya, dengan bantuan Kepala Satpol PP Rochman serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” tambah Asep.
KPK Sita Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), total uang yang berhasil disita mencapai Rp610 juta. Dana tunai tersebut ditemukan di rumah Ferry Adhi Dharma dan dimasukkan ke dalam goodie bag untuk dibagikan kepada Forkopimda.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
