Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah mencapai 2,45 juta pekerja. Dari data yang telah diverifikasi, sebanyak 3,69 juta peserta BSU berhasil menerima manfaat, dengan 1,24 juta lainnya masih dalam proses penyaluran.
Menurut Yassierli, pemberian bantuan ini diharapkan meningkatkan kemampuan beli masyarakat, terutama untuk pekerja dengan penghasilan di bawah atau sama dengan upah minimum provinsi (UMP). BSU tahap pertama dibayarkan sekaligus selama dua bulan, Juni dan Juli 2025, dengan nominal total Rp600 ribu per penerima.
“Untuk penyaluran tahap dua, kami sedang melanjutkan distribusi,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa verifikasi data untuk BSU tahap selanjutnya sedang berjalan.
Proses Validasi dan Potensi Penerima
Proses validasi untuk BSU tahap berikutnya tengah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diperkirakan ada 4,5 juta pekerja yang akan menjadi penerima manfaat di tahap selanjutnya. “BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sebanyak 4,5 juta calon penerima,” tambahnya.
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Penerima juga tidak termasuk anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Saluran Penyaluran dan Mekanisme
Bantuan subsidi upah tahun ini disalurkan melalui beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Untuk warga Aceh, pencairan dilakukan melalui jalur khusus. Yassierli menyebutkan bahwa penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara akan diberikan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus bagi warga Aceh,” pungkasnya. Menurut Menaker, mekanisme ini dirancang agar semua penerima bisa mendapatkan manfaat secara merata.
