Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah Yeka Hendra Fatika, salah satu anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Penggeledahan ini diizinkan oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, yang menyatakan bahwa Yeka Hendra Fatika menjadi target penyidikan karena keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Penggeledahan Terkait Kasus Suap Vonis Lepas
Anang menjelaskan bahwa operasi penyisiran ini dilakukan di kedua lokasi, yaitu kantor dan rumah Yeka, kemarin sore. Ia belum memberikan penjelasan detail mengenai hubungan antara Yeka dengan perkara yang sedang diteliti. “Benar, YH. Penggeledahan dilakukan di kantornya dan rumahnya,” kata Anang saat diwawancarai Senin (9/3/2026).
“Dia kena pasal 21, yaitu perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ujarnya.
Kasus ini terkait dengan vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyelidiki apakah ada manipulasi dalam proses tersebut, termasuk penggunaan rekomendasi Ombudsman RI yang menunjukkan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa memandang bahwa rekomendasi itu digunakan untuk memperkuat hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan para korporasi.
Kejagung menyatakan bahwa Yeka Hendra diduga turut serta dalam upaya mempermainat proses penyidikan dan penuntutan. Hal ini menyebabkan ketiga korporasi tersebut sempat menghindari hukuman. Tim Kejagung menyelesaikan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Mereka keluar dari lokasi sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu boks. Tidak ada pernyataan resmi diberikan setelah operasi tersebut.
