Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

6be33546 9f68 490d b0da 1a1c640e3b96 0

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, diputuskan untuk dipecat setelah terbukti mengabaikan tanggung jawab terhadap istri dan anaknya. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).

DD dinyatakan sengaja memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Hal ini termasuk penggunaan Surat Keterangan Ghaib serta pengeditan data kependudukan yang mengakibatkan kedua anaknya terdaftar dalam kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai fakta. Meski dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan khusus mengenai hak asuh anak, DD mengaku masih rutin memberikan nafkah kepada anaknya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi, yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH, seperti dilansir dari laman KY, Rabu (4/3).

Mantan istri DD membantah tudingan menutup akses terhadap anak usai direbut paksa oleh eks suami di Jakut. Menurut DD, ia tetap memberikan nafkah setiap tahun, empat kali dalam setahun, meski hanya sekali diberikan. Pembelaan DD yang didampingi IKAHI menyebut ia sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung DD juga sempat tinggal bersamanya sebelum pindah tugas.

Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat. Dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir, dengan MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, menyetujui sanksi pemberhentian tetap.

Sidang MKH dan Dukungan Anggota

Sidang MKH melibatkan perwakilan dari MA serta KY. Dua anggota MKH yang menolak sanksi berat menekankan keputusan mereka menurut pertimbangan berbeda. Meski demikian, keputusan pemberhentian tetap diterima dengan dukungan seluruh anggota majelis.

Alasan dan Tindakan Kehilangan Kredibilitas

DD dituduh tidak menjaga kewibawaan jabatannya sebagai hakim dalam kehidupan keluarga. Dengan mengabaikan tanggung jawab sebagai ayah dan suami, serta memalsukan data kependudukan, ia kehilangan kepercayaan publik. Meski membantah, tuntutan atasnya tetap dibuktikan dan diterima oleh MKH.

Tonton juga video “Hakim Tegur Simpatisan Yaqut gegara Teriak di Sidang” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik]