Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR
Daftar Isi
KPU Didorong Terangkan Proses Masuknya Pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Eksplorasiindonesia.com – Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka penjelasan kepada masyarakat terkait tidak dibahasnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 bersama Komisi II DPR pada periode 2019–2024. Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Permintaan itu disampaikan Doli saat menjawab pertanyaan mengenai latar belakang dimasukkannya pasal yang kini dipersoalkan tersebut. Mantan Ketua Komisi II DPR itu menekankan bahwa penjelasan mengenai tahapan penyusunan aturan berada pada KPU sebagai lembaga yang menerbitkan PKPU.
Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 sebelumnya telah menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah menjadi materi pembahasan dalam rapat antara DPR dan KPU. Karena itu, ia menilai publik berhak memperoleh keterangan langsung mengenai alasan pasal itu tidak diajukan dalam forum pembahasan saat regulasi disusun.
Pengawasan DPR Bergantung pada Informasi yang Diketahui
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak dapat serta-merta menelusuri motif di balik setiap ketentuan yang masuk ke dalam regulasi KPU. Kewenangan DPR, kata dia, dijalankan melalui fungsi pengawasan apabila terdapat pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu yang dinilai menyimpang atau bermasalah.
“Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan,” kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan itu menyoroti pentingnya keterbukaan proses penyusunan peraturan pemilu. Sebuah PKPU tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat berpengaruh terhadap tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Karena itu, pembahasan aturan dan komunikasi antarlembaga menjadi bagian yang relevan untuk dipahami publik.
Doli menilai KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk menjelaskan mengapa ketentuan tersebut tidak dibawa ke pembahasan bersama Komisi II DPR. Penjelasan itu, menurutnya, dapat memperjelas proses, pertimbangan, serta dasar yang digunakan dalam penyusunan pasal.
“Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?” kata dia.
Pertanyaan soal Usulan Pasal
Selain meminta uraian mengenai mekanisme penyusunan regulasi, Doli juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang mengusulkan atau menitipkan ketentuan tersebut. Ia meminta agar KPU menjelaskan identitas pihak yang mengajukan usulan, jika memang ada, sekaligus alasan usulan itu diteruskan ke dalam aturan.
“Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja,” ucapnya.
Pertanyaan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kesalahan dalam penyusunan PKPU. Namun, keterbukaan mengenai proses pembentukan regulasi dipandang penting agar tudingan yang berkembang dapat diuji melalui penjelasan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks aturan pemilu, kejelasan prosedur memiliki arti besar. Regulasi yang mengatur pencalonan dan tahapan kontestasi politik berpotensi memengaruhi banyak pihak, mulai dari peserta pemilu hingga pemilih. Penjelasan yang lengkap dapat membantu masyarakat membedakan antara fakta administratif, perdebatan politik, dan penilaian hukum.
Menjadi Bagian dari Polemik Pencalonan Gibran
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu bagian yang disorot dalam perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Polemik tersebut membuat proses penyusunan dan pembahasan ketentuan itu kembali diperhatikan.
Sejumlah pihak menyebut pasal tersebut sebagai “pasal selundupan”. Namun, penyebutan itu merupakan tudingan yang muncul dalam perdebatan politik dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Penilaian atas sah atau tidaknya sebuah ketentuan harus merujuk pada prosedur yang berlaku serta mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, penjelasan dari KPU dapat menjadi unsur penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang. Publik memerlukan gambaran yang utuh mengenai apakah pasal tersebut disusun melalui mekanisme internal, bagaimana proses konsultasinya, serta alasan tidak adanya pembahasan bersama Komisi II DPR pada saat itu.
Doli tidak menyatakan bahwa Komisi II DPR telah mengetahui adanya persoalan ketika PKPU tersebut diterbitkan. Ia justru menegaskan bahwa DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan jika terdapat informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab KPU yang perlu dikoreksi atau diingatkan.
Permintaan penjelasan ini menempatkan akuntabilitas sebagai isu utama. Bagi publik, keterbukaan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif penting untuk menjaga kepercayaan terhadap aturan yang digunakan dalam proses demokrasi. Jawaban yang terang mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kepastian atas pertanyaan yang masih mengemuka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan?
Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan matter?
Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.