News

Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL

codex-c3b5dac337d848628bb3472ada1564cb
Foto : Daniel Miller - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Kemenhub Perluas Pengawasan Digital Truk ODOL di 51 Lokasi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kemenhub Perluas Pengawasan Digital Truk ODOL di 51 Lokasi

Eksplorasiindonesia.com – Kementerian Perhubungan mulai menguji penerapan Electronic Traffic Law Enforcement Hub atau ETLE-Hub pada 51 titik pengawasan angkutan barang. Sistem ini dipakai untuk memperkuat penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, termasuk praktik over dimension over loading (ODOL).

Lokasi uji coba mencakup ruas jalan tol, jembatan timbang, jalan nasional, serta area di sekitar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Kehadiran sistem digital tersebut diharapkan membuat pengawasan kendaraan barang tidak lagi semata-mata mengandalkan pemeriksaan langsung di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi bagian penting dalam pembaruan penegakan hukum transportasi darat. Pengawasan manual dinilai belum memberikan hasil optimal untuk menjangkau pelanggaran secara lebih luas dan konsisten.

“Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal,” kata Aan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Pengawasan Mencakup Muatan hingga Dokumen Kendaraan

Dalam mekanisme konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran transportasi darat. Ruang lingkupnya meliputi administrasi kendaraan, tata cara pemuatan, hingga kelengkapan dokumen.

ETLE-Hub dirancang untuk membantu proses tersebut melalui pengawasan berbasis teknologi. Dengan sistem yang terintegrasi di berbagai titik, pelanggaran dapat terdeteksi lebih efektif dan menjadi dasar evaluasi kepatuhan bagi operator angkutan barang.

Uji coba ini juga memperlihatkan bahwa persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan satu kendaraan saat berada di jalan. Pengawasan digital dapat memberi gambaran lebih luas tentang pola pelanggaran, termasuk perusahaan yang kendaraannya berulang kali teridentifikasi tidak memenuhi ketentuan.

Kemenhub telah mengevaluasi data pengawasan dari sistem itu dan menemukan 10 perusahaan dalam daftar teratas pihak yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan menghadiri kegiatan evaluasi serta menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan pemerintah.

Target Zero ODOL pada 2027

Dukungan dunia usaha menjadi unsur penting dalam agenda menuju zero ODOL pada 2027. Pemerintah mengharapkan perusahaan angkutan, transportir, dan pihak terkait memiliki kesamaan komitmen agar kendaraan barang beroperasi sesuai batas dimensi dan muatan yang berlaku.

Ketentuan tersebut penting karena dimensi kendaraan dan beban angkut berkaitan langsung dengan kelayakan operasional kendaraan. Pengawasan tidak berhenti pada penindakan ketika pelanggaran ditemukan, melainkan juga diarahkan untuk membangun kepatuhan sejak kendaraan disiapkan sebelum perjalanan.

Selain memperluas pemanfaatan ETLE-Hub, Kemenhub mendorong perusahaan angkutan umum menerapkan sistem manajemen keselamatan. Pendekatan ini menempatkan keselamatan sebagai bagian dari kegiatan operasional sehari-hari, mulai dari pengecekan kendaraan hingga pengawasan selama perjalanan berlangsung.

Aan menekankan perlunya kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi yang memadai, serta pelaksanaan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan praperjalanan dan pengendalian dari internal perusahaan dipandang sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan.

“Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir,” ucapnya.

Dengan pola tersebut, tanggung jawab keselamatan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi atau petugas di jalan. Perusahaan juga diharapkan memastikan armada dan pengemudinya telah memenuhi persyaratan sebelum memasuki jaringan transportasi.

Sanksi Masih Mengacu Aturan Berlaku

Penindakan atas pelanggaran ODOL masih memakai regulasi yang berlaku saat ini. Untuk pelanggaran kelebihan muatan atau overload, denda yang disebutkan sebesar Rp500.000. Sementara pelanggaran overdimensi dapat dikenai denda Rp24 juta.

Penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembaruan aturan tersebut berpotensi memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya perusahaan angkutan, tetapi juga transportir dan pemilik barang.

Perluasan tanggung jawab ini relevan karena proses pengangkutan barang melibatkan lebih dari satu pihak. Kesesuaian dimensi kendaraan, jumlah muatan, kesiapan armada, dan pengaturan perjalanan perlu dijaga bersama agar pelanggaran dapat dicegah sebelum kendaraan bergerak.

Melalui kombinasi ETLE-Hub, evaluasi terhadap perusahaan, penerapan manajemen keselamatan, dan penegakan aturan yang berlaku, Kemenhub berharap kepatuhan angkutan barang meningkat. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju kebijakan zero ODOL pada 2027.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhub Uji Coba ETLE Hub di 51?

Kemenhub Uji Coba ETLE Hub di 51 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhub Uji Coba ETLE Hub di 51 matter?

Kemenhub Uji Coba ETLE Hub di 51 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Daniel Miller - eksplorasiindonesia.com

Daniel Miller - eksplorasiindonesia.com

Daniel Miller adalah penulis perjalanan dan pencerita budaya yang berfokus pada eksplorasi destinasi unik di Asia Tenggara. Selama lebih dari satu dekade, ia telah menjelajahi berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari desa pesisir, taman nasional, hingga kota bersejarah, sambil mendokumentasikan tradisi lokal, kuliner daerah, dan keindahan alam yang jarang diketahui wisatawan.

Daniel dikenal melalui tulisan panduan perjalanan yang informatif dan mudah dipahami. Ia menggabungkan pengalaman langsung dengan riset mendalam untuk membantu pembaca memahami keragaman budaya dan destinasi wisata di Indonesia.

Selain menulis, Daniel juga gemar memotret lanskap alam, menjelajahi jalur pendakian tropis, serta mempelajari kehidupan masyarakat lokal yang menjadi bagian penting dari kekayaan Indonesia.