News

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

khrisna-gen-1788768767-979355c708
Foto : Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Dakwaan KPK Mengungkap Mekanisme Fee 5 Persen di Balik Proyek Perlintasan Sebidang Rp20,7 Miliar
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Dakwaan KPK Mengungkap Mekanisme Fee 5 Persen di Balik Proyek Perlintasan Sebidang Rp20,7 Miliar

Eksplorasiindonesia.com – Persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026) membawa ke permukaan detail baru mengenai bagaimana sebuah proyek infrastruktur perkeretaapian senilai Rp20,7 miliar diduga diatur dari balik meja rapat. Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam membacakan surat dakwaan terhadap PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), membeberkan kronologi permintaan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang diduga disampaikan pejabat Kementerian Perhubungan kepada pihak perusahaan.

Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera untuk Tahun Anggaran 2022. Nilai kontraknya tercatat Rp20.752.776.802, atau sekitar Rp20,7 miliar. Angka ini bukan sekadar nominal belanja negara; ia mewakili keselamatan ribuan penyeberang jalan yang setiap hari melintasi jalur kereta api di dua pulau utama Indonesia.

Akar Pertemuan: Tagihan Banjir Lemah Abang

Kronologi dugaan pengaturan lelang bermula dari sebuah pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pada Desember 2021. Pertemuan itu dihadiri Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM beserta jajaran perusahaan. Agenda awalnya bersifat administratif: menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api pascabencana banjir di Lemah Abang pada 2021, yang nilainya sekitar Rp5,2 miliar.

PT KAPM disebut telah lebih dulu menalangi anggaran internal perusahaan untuk mengeksekusi pekerjaan perbaikan tersebut. Namun hingga menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub belum melunasi kewajiban pembayaran itu. Dalam konteks inilah, Harno Trimadi—yang kala itu menjabat Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—mengangkat topik baru.

Permintaan Fee di Meja Rapat

Dalam dakwaan JPU, Harno Trimadi diduga menyampaikan bahwa pada 2022 akan tersedia proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Ia menginformasikan bahwa pekerjaan tersebut akan diberikan kepada PT KAPM, dengan alasan agar perusahaan memperoleh pengalaman beroperasi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Namun, pemberian pekerjaan itu diduga disertai syarat: commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

“Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022.”

Penjelasan JPU menambahkan bahwa untuk memastikan PT KAPM memenangkan lelang, Harno mengarahkan perwakilan perusahaan agar berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pengaturan tidak berhenti pada satu titik, melainkan melibatkan rantai koordinasi internal di lingkungan kementerian.

Manipulasi Proses Pengadaan

Dakwaan JPU kemudian merinci bagaimana proses lelang diduga diarahkan. Harno disebut memerintahkan Anjar Hermawan, Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api, untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera TA 2022. Pemilihan ketua Pokja menjadi krusial karena posisi tersebut memegang kendali atas evaluasi teknis dan administrasi pengadaan.

Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub TA 2022 diterbitkan serta paket pengadaan diumumkan melalui LPSE, Harno diduga meminta Fadliansyah untuk memastikan PT KAPM keluar sebagai pemenang. Permintaan itu disebut disanggupi. Fadliansyah kemudian menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan tersebut terealisasi dalam mekanisme pengadaan.

Hasil akhirnya: PT KAPM memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp20.752.776.802. Kontrak ditandatangani pada April 2022.

Realisasi Pembayaran Fee

Setelah kontrak resmi ditandatangani, Parjono—VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM—menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Fadliansyah mengonfirmasi angka 5 persen dari nilai kontrak. Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono merealisasikan pembayaran tersebut melalui beberapa tahap.

JPU menyebut total uang yang diserahkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah mencapai Rp1.125.000.000, atau Rp1,125 miliar. Selain itu, terdapat pemberian uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno. Salah satu penerima adalah Budi Prasetyo, yang disebut sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera.

“Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim.”

Implikasi bagi Tata Kelola Pengadaan Infrastruktur

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam pengadaan infrastruktur perkeretaapian. Ketika satu pejabat memegang peran ganda—sebagai pengguna anggaran sekaligus pengarah teknis pelaksanaan—ruang bagi intervensi personal menjadi lebar. Permintaan fee 5 persen dari kontrak Rp20,7 miliar menghasilkan aliran dana sekitar Rp1,04 miliar, angka yang tidak kecil bagi integritas anggaran negara.

Lebih jauh, fakta bahwa pengaturan melibatkan pemilihan ketua Pokja, koordinasi dengan PPK, dan penyusunan pemufakatan melawan hukum menunjukkan bahwa manipulasi tidak bersifat insidental, melainkan dirancang secara berlapis. Bagi sektor perkeretaapian yang sedang mengejar percepatan pembangunan infrastruktur, kepercayaan publik terhadap proses pengadaan menjadi prasyarat mutlak. Tanpa kepercayaan itu, investor dan kontraktor akan menghitung premi risiko yang pada akhirnya dibebankan kembali kepada negara dan masyarakat.

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan keterangan ahli akuntansi keuangan korporasi, Prof. Dr. Aria Farah Mita, SE, MS, CPA, CA, Akt, untuk menghitung dan memverifikasi besaran aliran dana yang berkaitan dengan komitmen fee tersebut. Perhitungan ahli ini menjadi bagian dari konstruksi pembuktian bahwa pemberian fee memiliki kaitan langsung dengan upaya PT KAPM memenangkan proyek perlintasan sebidang TA 2022.

Persidangan lanjutan akan menentukan bagaimana pengadilan menimbang seluruh rangkaian fakta—dari pertemuan Desember 2021 hingga penandatanganan kontrak April 2022—serta konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang disebut dalam dakwaan.

Frequently Asked Questions

What is Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub?

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub matter?

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

Karen Anderson adalah editor konten travel digital yang berfokus pada panduan perjalanan praktis dan tren pariwisata modern. Dengan pengalaman di bidang strategi konten dan publikasi online, ia banyak menulis artikel panduan destinasi yang informatif serta mudah diikuti.

Karen sering membahas rekomendasi tempat wisata, tips perencanaan perjalanan, serta wawasan budaya yang membantu pembaca mempersiapkan perjalanan mereka di Indonesia dengan lebih baik.