Regional

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

khrisna-gen-1788668186-3d3f1287e3
Foto : Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com
Daftar Isi
  1. Karhutla di Rokan Hulu Berujung Penetapan Tersangka oleh Polres
  2. Polda Riau Tekankan Penegakan Hukum sebagai Bagian Penanganan Karhutla
  3. FAQ: Hal yang Perlu Diketahui tentang Kasus Ini
  4. Related Reading

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Penetapan Tersangka oleh Polres

Eksplorasiindonesia.com – ROKAN HULU — Kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini memasuki tahap penyidikan pidana. Polres Rokan Hulu resmi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan seluas sekitar empat hektare serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Dengan demikian, Karhutla di Rokan Hulu Berujung pada proses hukum yang lebih serius dibanding penanganan pemadaman semata.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa awal mula perkara ini berawal dari laporan petugas mengenai munculnya titik api di wilayah Desa Pemandang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati api membakar tumpukan kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Dari hasil pengukuran awal, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai empat hektare. Di sekitar titik kebakaran, petugas juga menemukan sebuah pondok yang diduga berfungsi sebagai pos aktivitas di lahan tersebut.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

AKBP Emil mengungkapkan bahwa di dekat pondok itu petugas mengamankan dua unit chainsaw sebagai barang bukti awal. Penyelidikan kemudian menelusuri siapa yang menguasai dan menggunakan lahan tersebut hingga mengarah kepada JP. Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi markas Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai, penyidik menilai bahwa setidaknya dua alat bukti telah terpenuhi sehingga JP ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” ujar AKBP Emil, Sabtu (5/9/2026).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler. JP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Polda Riau Tekankan Penegakan Hukum sebagai Bagian Penanganan Karhutla

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa respons kepolisian terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada tahap pemadaman dan pendinginan. Apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang memadai, pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Akmadi.

Akmadi menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk mencegah terulangnya kebakaran serupa di masa mendatang. Pembukaan lahan dengan cara membakar, menurutnya, menimbulkan dampak lingkungan yang luas dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Ia mengingatkan agar warga tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan karena konsekuensinya jauh melampaui area yang dibakar.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Kombes Akmadi. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus mengombinasikan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Riau.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui tentang Kasus Ini

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Pemandang? Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu atas dugaan pembakaran lahan seluas sekitar empat hektare dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Unggapan hukum apa yang dikenakan kepada tersangka? JP disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (larangan membuka lahan dengan membakar) serta Undang-Undang Kehutanan (larangan menduduki atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin).

Berapa luas lahan yang terbakar dalam insiden ini? Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare di lereng perbukitan Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto.

Apa saja barang bukti yang diamankan polisi? Polisi mengamankan dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, dan satu unit telepon seluler.

Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com

Thomas Garcia - eksplorasiindonesia.com

Thomas Garcia adalah fotografer perjalanan dan penulis yang mendokumentasikan keindahan lanskap, budaya, dan destinasi wisata di Asia. Ia menggabungkan fotografi dengan tulisan informatif untuk menghadirkan cerita perjalanan yang inspiratif.

Thomas sering menulis tentang pantai tersembunyi, destinasi alam yang masih alami, serta tempat-tempat menarik bagi pecinta petualangan dan fotografi. Melalui karyanya, ia ingin menunjukkan keindahan alam Indonesia kepada pembaca dari berbagai negara.