Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali
Daftar Isi
Sidang MK Bahas Batasan Pengajuan Praperadilan Berulang dalam KUHAP Baru
Eksplorasiindonesia.com – Perdebatan soal seberapa sering seorang terdakwa atau pihak terkait boleh mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri kini menjadi sorotan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu, 2 September 2026, MK menggelar sidang pendahuluan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara bernomor 317/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, bersama enam pemohon lainnya. Inti gugatan mereka sederhana namun berdampak luas: apakah ketiadaan batasan eksplisit terhadap pengajuan praperadilan berulang atas satu perkara pidana sama-sama melanggar konstitusi.
Latar Belakang Gugatan
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang dirugikan oleh tindakan penegak hukum—misalnya penetapan tersangka, penangkapan, atau penyitaan—untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tersebut sebelum perkara masuk tahap persidangan. Dalam KUHAP lama maupun baru, pengadilan negeri diberi kewenangan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Namun, pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa Pasal 158 KUHAP 2025, meskipun secara eksplisit menyebut kewenangan tersebut, gagal memberikan parameter yang tegas mengenai berapa kali permohonan praperadilan dapat diajukan terhadap satu perkara pidana yang sama.
Para pemohon menilai kekosongan regulasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya, tanpa pembatasan yang jelas, satu perkara pidana dapat terus-menerus dihantui oleh gelombang permohonan praperadilan yang memecah pokok perkara menjadi sejumlah petitum terpisah. Kondisi semacam itu, menurut mereka, menunda kepastian hukum dan pada akhirnya mengganggu jalannya penegakan hukum secara keseluruhan.
Nasihat Hakim Konstitusi: Objek Uji Perlu Dipertimbangkan Ulang
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan nasihat yang mengarahkan pemohon untuk meninjau ulang objek yang hendak diuji. Guntur mengingatkan bahwa Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru sesungguhnya telah memuat pembatasan: pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penegak hukum dibatasi hanya satu kali untuk permohonan yang sama. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka, maka permohonan dengan pokok yang identik tidak dapat diajukan kembali.
“Ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru, karena (Pasal) 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti.”
Guntur kemudian menekankan bahwa apabila pemohon sesungguhnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, maka posisi itu justru kontradiktif dengan dasar pengujian yang mereka ajukan. Sebab Pasal 160 ayat (3) sudah secara tegas mengatur pembatasan tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menguji Pasal 158 atas dasar yang sama.
“Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali, karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali.”
Persoalan Kedudukan Hukum
Di samping persoalan substansi, Guntur juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia mengingatkan bahwa gugatan ini diajukan oleh seorang dosen, sejumlah advokat, dan mahasiswa—masing-masing dengan posisi hukum yang berbeda-beda terhadap norma yang diuji. Dalam konteks pengujian undang-undang, kedudukan hukum merupakan syarat mutlak yang menentukan apakah seseorang berhak mengklaim kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma tertentu.
“Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka.”
Guntur menegaskan bahwa penjelasan kedudukan hukum masing-masing pemohon merupakan pintu masuk yang tidak dapat diabaikan dalam setiap permohonan pengujian undang-undang. Tanpa argumentasi yang jelas mengenai bagaimana norma yang diuji secara konkret merugikan hak konstitusional pemohon, permohonan berisiko ditolak pada tahap formil.
Posisi Pemohon: Membatasi, Bukan Menghapus
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa tujuan pemohon bukan menghapus hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan. Hak itu, menurutnya, merupakan instrumen penting untuk mengawal agar upaya paksa penegak hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Yang menjadi persoalan adalah ketika hak tersebut dieksploitasi secara berulang dengan memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan terpisah, sehingga proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terus-menerus terhambat oleh pemeriksaan praperadilan yang berkepanjangan.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan praperadilan yang terpisah.”
Implikasi bagi Sistem Peradilan
Kasus ini menyentuh salah satu titik rawan dalam arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Praperadilan, sejak diperkenalkan dalam KUHAP 1981, dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara dalam tahap pra-peradilan. Namun, tanpa parameter pembatasan yang tegas, mekanisme tersebut dapat berubah menjadi instrumen penundaan yang merugikan kepentingan publik maupun kepentingan terdakwa sendiri. KUHAP 2025, yang menggantikan regulasi lama, berupaya merapikan sejumlah prosedur, tetapi persoalan batas pengajuan berulang tetap menjadi area abu-abu yang kini diuji di hadapan MK.
Keputusan akhir Mahkamah—apakah mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima—akan memberikan arah bagi praktik praperadilan di seluruh pengadilan negeri. Bagi para praktisi hukum, hasil perkara ini juga akan menjadi rujukan penting dalam menyusun strategi pembelaan maupun penuntutan di bawah kerangka KUHAP baru yang mulai berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan menyusul setelah pemohon memperbaiki dan melengkapi argumentasi sesuai nasihat yang telah disampaikan oleh panel hakim konstitusi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat?
Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat matter?
Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.