Kebijakan Baru: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mulai melakukan pembersihan sawit ilegal di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Sumatera Utara (Sumut). Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan kegiatan penertiban itu merupakan komitmen nyata negara dalam menjaga integritas kawasan hutan konservasi. "Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan investasi.
Sinergi antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan adalah kunci untuk menjaga benteng pesisir Sumatera Utara," ujarnya. Dia menyebutkan operasi penertiban itu menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman kelapa sawit ilegal. Kegiatan itu merupakan bagian dari target besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare pada periode 2025-2026, yang didukung melalui program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) dan kerja sama internasional bersama Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan prosesi penumbangan pohon sawit secara simbolis serta penanaman kembali bibit mangrove di area yang telah dibersihkan. Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, Sapto Aji Prabowo dalam pernyataan serupa menyatakan kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, sebagai habitat penting bagi Tuntong Laut dan berbagai jenis burung migran. "Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir yang krusial bagi masa depan ekologi kita," katanya.
SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki peran krusial sebagai habitat berbagai flora dan fauna dilindungi. Melalui langkah penertiban dan rehabilitasi itu diharapkan kelestarian ekosistem mangrove dapat terjaga untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi serta mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan sekitar. Sementara itu, Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto menyatakan operasi itu dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi taktis yang solid di lapangan.
Dengan kehadiran 14 Kelompok Tani Hutan dalam kegiatan itu membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. "Kami memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan proses pemulihan ekosistem mangrove ini akan terus dikawal hingga fungsi ekologisnya kembali optimal," jelasnya. Operasi itu juga diperkuat dengan kehadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan perwakilan Kepolisian Resor Deli Serdang.
Selain unsur pemerintah, sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar dilibatkan secara aktif guna memastikan keberlanjutan pengamanan kawasan berbasis masyarakat.
