Program Terbaru: Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026

d0e384a3 4b57 40ac 904b 925cad1c6efe 0

Penetapan Harga Token Listrik Rumah Tangga Mulai 1 April 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan harga token listrik untuk periode 1 April 2026. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tetap sama dengan triwulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno seperti dilaporkan situs resmi Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah analisis terhadap berbagai parameter ekonomi makro.

“Pemerintah juga mendorong penggunaan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” imbuh Tri Winarno.

Perbedaan Mekanisme Pembayaran Token Listrik

Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki cara pembayaran yang berbeda. Untuk pelanggan prabayar, pembelian token listrik dilakukan secara langsung, kemudian token dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan pasokan energi. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah penggunaan listrik dalam jangka waktu tertentu.

Rincian Harga Token Listrik April 2026

Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini. Besaran nominal token yang dibeli juga akan dikurangi pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contohnya, untuk Jakarta, PPJ diterapkan sebagai berikut:

Lebih rinci, berikut penjelasan mengenai perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 100.000 bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

Tri Winarno menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kebutuhan listrik masyarakat. Namun, besaran token dapat berubah sesuai kebijakan daerah, termasuk adanya PPJ yang dikenakan. Dengan demikian, penggunaan listrik perlu dihitung secara cermat agar biaya tetap terjangkau.