KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan

KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya dugaan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melakukan intervensi untuk menentukan pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan) di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Di samping itu, KPK juga memperkirakan Gatut Sunu Wibowo mengintervensi pemenang pengadaan alat kesehatan di RSUD.
Asep menyebutkan, dugaan itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu, sebelum menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung, Jawa Timur, yang mengungkap 18 orang terlibat, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Tulungagung.
Hari berikutnya, pada 11 April 2026, KPK mengantarkan Gatut Sunu Wibowo, bersama adiknya dan 11 orang lainnya, ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2025–2026.
