Kebijakan Baru: PSE diberi waktu tiga bulan untuk patuhi aturan PP Tunas

PSE Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Patuhi Aturan PP Tunas
Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyebutkan bahwa kewajiban tersebut mulai berlaku sejak PP Tunas diterapkan pada 28 Maret 2026.
“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Alexander.
Dalam tiga bulan tersebut, PSE diwajibkan menyampaikan hasil evaluasi mandiri ke Kemkomdigi. Evaluasi mencakup identifikasi layanan yang digunakan atau diakses anak, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan. Hasil evaluasi akan diverifikasi pemerintah untuk menentukan risiko produk, fitur, dan layanan PSE, yang menjadi dasar penerapan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi mengungkapkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital di Indonesia terhadap PP Tunas sejak diimplementasikan 28 Maret lalu. Meta terbukti memenuhi kewajiban dan dianggap sudah mematuhi aturan. Sementara Roblox dan TikTok berada dalam kondisi kooperatif sebagian. Keduanya telah mengirimkan komitmen tertulis dan sedang menyesuaikan langkah-langkah secara bertahap.
Google, di sisi lain, dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas. Akibatnya, pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada 9 April 2026. Alexander menjelaskan bahwa Google diminta untuk memenuhi persyaratan dalam waktu tujuh hari sejak diberi peringatan administratif.
Kemkomdigi menilai keberhasilan PP Tunas melalui dua indikator utama. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara komprehensif. Kedua, pengaruh nyata di ruang digital seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak.
“Keduanya harus berjalan bersamaan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak,” ucap Alexander.
