New Policy: Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar

fb8dadec-bf71-406e-b323-bfe0f6d9d4ef-0

New Policy: Polda Kalteng Tangani 439 Tersangka, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar

New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang diterapkan, Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil menyita 63 kilogram sabu dalam 331 kasus yang diungkapkan selama Januari hingga Juni 2026. Selama periode ini, total 439 tersangka narkoba telah diamankan, menunjukkan intensifikasi upaya pemberantasan kejahatan narkoba di daerah tersebut. Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ekstasi, ganja, dan cairan vape, yang secara total bernilai hampir Rp140 miliar berdasarkan harga pasar saat ini.

Langkah Nyata dalam Penerapan New Policy

New Policy memperkuat koordinasi antara penyidik dan unit operasional khusus, memungkinkan penyelidikan yang lebih cepat dan efektif. Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, mengatakan bahwa strategi ini telah memberikan hasil yang signifikan. “Dengan New Policy, kami mampu menyita sabu seberat 63.902 gram, setara 63,9 kilogram, yang bernilai sekitar Rp140.345.560.000,” jelasnya, seperti dilansir Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah dampak negatif pada masyarakat.

“New Policy menjadi pendorong utama dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Hasil kerja keras tim penyidik menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil menyelamatkan 1.280.140 jiwa dari risiko kecanduan dan kejahatan terkait narkoba,” ujar Kombes Slamet.

Jalur Utama Penyebaran Narkoba

Analisis data menunjukkan bahwa tiga jalur utama menjadi sumber masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Tengah. Dari sumber tersebut, sabu tercatat sebagai barang bukti utama, dengan bobot mencapai 63,9 kilogram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir Kariosoprodol, dan 50 mililiter cairan vape Etomade.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Musnahnya narkotika dilakukan setelah melewati proses persidangan dan penuntutan oleh kejaksaan, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih transparan. Selain itu, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada korban atau dijadikan bukti dalam operasi penyelundupan.

Penurunan Tindak Kriminalitas Terkait Narkoba

Adanya New Policy tidak hanya fokus pada penindasan, tetapi juga pencegahan kejahatan yang terkait dengan narkoba. Kombes Slamet menyoroti bahwa peredaran narkoba sering kali menjadi penyebab tindak kriminalitas jalanan, seperti pencurian, penggelapan, dan perampokan. “Penerapan New Policy membantu mengurangi jumlah kejahatan ini, karena kita bisa mengawasi jalur distribusi narkoba secara lebih intensif,” jelasnya.

Kombes Slamet menambahkan bahwa kepolisian juga memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Dengan New Policy, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dan warga sekitar dalam mengungkap kasus-kasus penyelundupan narkoba.

Program Rehabilitasi untuk Pemakai Narkoba

Polda Kalteng juga meluncurkan program rehabilitasi yang dilakukan secara kolaboratif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Program ini bertujuan untuk membantu pecandu narkoba kembali produktif melalui pendekatan konseling, terapi, dan pendidikan tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.

“New Policy tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga memberikan solusi bagi para pecandu narkoba. Kami berharap program ini bisa mengurangi tingkat kecanduan di tengah masyarakat,” terang Kombes Slamet. Ia menambahkan bahwa selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam pelaporan kegiatan mencurigakan melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Untuk memperkuat efektivitas New Policy, Polda Kalteng terus memperluas pelatihan bagi petugas penyidik dan masyarakat. “Kebijakan ini memastikan bahwa penegakan hukum dan pencegahan bisa berjalan seimbang, sehingga masyarakat lebih aman dari ancaman narkoba,” pungkas Kombes Slamet. Dengan pendekatan terpadu ini, Polda Kalteng berharap mengurangi jumlah pengguna narkoba di Kalimantan Tengah secara signifikan.