eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Published Juni 21, 2026 · Updated Juni 21, 2026 · By Citra Dewi

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Historic Moment - Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi tempat terjadinya kejadian yang memilukan. Seorang pria berinisial DLB (28) meninggal dunia setelah ditembak oleh penjaga peron, M Andri Rajab Nainggolan (35), menggunakan senapan angin saat sedang beraksi mencuri kelapa sawit. Peristiwa tersebut terjadi di RAM Mandala, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kecelakaan ini menandai akhir dari aksi pencurian yang berlangsung hampir setiap malam.

Kompol Asep Rahmat, Wakapolres Pelalawan, menjelaskan bahwa pemilik peron memutuskan untuk mengontrak M Andri karena mengalami kekecewaan terhadap hilangnya kelapa sawit yang secara rutin dicuri. “Pemilik peron sangat khawatir karena buah sawit selalu raib setiap malam,” katanya. Dalam upaya menangkal tindakan tersebut, M Andri ditempatkan di area yang menjadi sasaran pencurian, dengan tugas memantau dan menangkap pelaku jika diperlukan.

Durasi kejadian dimulai saat DLB dan dua rekan berjalan kaki secara diam-diam menuju lokasi. Mereka mengumpulkan tandan buah sawit sambil berusaha menyembunyikan keberadaan mereka dari pengawasan. “Saat pelaku sedang memikul hasil curian, M Andri langsung mengambil posisi strategis dan menembak dari jarak jauh,” ujar Wakapolres di Mapolres Pelalawan, Minggu (20/6/2026). Peluru yang ditembakkan masuk ke punggung sebelah kanan DLB, membuatnya terjatuh seketika.

“Korban sempat berusaha melarikan diri bersama temannya, tetapi jatuh terkapar setelah berlari sejauh 50 meter. Peluru timah itu bersarang tepat di area yang mematikan,” kata Kompol Asep Rahmat. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar, yang segera memberitahu polisi setelah melihat dua pencuri lainnya berlari panik ke arah permukiman. Kepolisian datang ke lokasi dalam waktu singkat dan menemukan DLB sudah tidak bernyawa.

Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti. Jasad korban diterbangkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk diperiksa secara autopsi. Proses ini membutuhkan waktu beberapa jam, sebelum akhirnya kepolisian mengungkapkan bahwa senapan angin yang digunakan M Andri telah ditemukan sebagai senjata bukti utama. “Proyektil peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban sesuai dengan senapan angin milik penjaga peron,” tambah Wakapolres. Hal ini menjadi dasar untuk menetapkan M Andri sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menyita senapan angin FX Crown dan satu buah proyektil dari jasad DLB. Kejadian ini memicu perdebatan di antara warga dan masyarakat setempat. Beberapa mengapresiasi tindakan M Andri karena berhasil mengamankan harta benda, sementara lainnya mengeluhkan bahwa korban mungkin bisa saja diperingatkan sebelum menembak. Meski demikian, penjaga peron tetap menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan dalam situasi darurat.

Kasus ini juga menarik perhatian penegak hukum karena melibatkan penggunaan senapan angin, yang biasanya tidak dianggap berbahaya seperti senjata api konvensional. Pasal yang digunakan dalam penuntutan adalah Pasal 446 Ayat 3 Undang-Undang KUHP, yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Penjaga peron, M Andri, kini menjadi tersangka utama setelah polisi memastikan adanya hubungan langsung antara senjata dan korban.

Sementara itu, dua pencuri yang selamat berusaha melarikan diri ke permukiman warga setelah melihat rekan mereka terkapar. Mereka segera menghubungi pihak berwajib dan memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi. Penyidik masih mengumpulkan informasi dari kedua pelaku tersebut untuk memperkuat kasus. Pemilik peron juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hilangnya buah sawit yang disimpan di penampungan.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap area yang rawan pencurian. Meski tindakan penjaga peron dianggap mematikan, upaya tersebut berhasil menghentikan aksi pencurian yang berlangsung rutin. Pihak kepolisian mengatakan bahwa penangkapan M Andri akan menjadi dasar untuk penuntutan lebih lanjut. Sementara itu, kejadian ini juga memicu perhatian media lokal, yang melaporkan detailnya sebagai contoh kejahatan berdarah di tengah upaya pencegahan kejahatan.

Dalam beberapa hari setelah kejadian, penyidik menegaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh DLB tidak hanya sesuai dengan senapan angin yang digunakan, tetapi juga memperkuat alibi M Andri sebagai pelaku. Pasal 446 Ayat 3 menjadi pilihan hukum yang tepat karena menyangkut tindakan kekerasan yang terjadi saat pelaku mencuri. Dengan kejadian ini, warga Pelalawan berharap ada peningkatan keamanan di area pertanian, terutama sepanjang malam.

Setelah proses penyelidikan selesai, penjaga peron dikenai tindakan hukum. Ia menjadi tersangka terhadap perbuatan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, kasus ini juga menggambarkan bagaimana kejahatan kecil bisa berubah menjadi kecelakaan besar. Masyarakat berharap tindakan serupa akan dihindari di masa depan, terutama jika ada alternatif lain untuk menangani aksi pencurian.

Peristiwa di RAM Mandala tidak hanya mengguncang lingkungan sekitar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana masyarakat bersikap ketika menghadapi masalah pencurian. Pemilik peron menyatakan keputusasaannya setelah kehilangan buah sawit yang selama ini menjadi penghasil pendapatan utama. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan penjaga peron dianggap wajar, mengingat situasi yang memaksa untuk mengambil langkah tegas.

Atas dasar tersebut, M Andri Rajab Nainggolan dijerat dengan pasal yang mencakup kekerasan saat melindungi harta benda. Proses hukum ini akan berjalan cepat, terutama karena adanya bukti fisik yang terkumpul. Pencuri lainnya yang selamat tetap menjadi saksi kunci dalam penyelidikan