Historic Moment: Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Samuel Ardi Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina
Historic Moment - Sebuah Historic Moment penting terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Rabu (1/7/2026), saat Samuel Ardi Kristianto dinyatakan bersalah dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti. Putusan ini memutuskan hukuman penjara selama tiga tahun sepuluh bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang meminta empat tahun. Putusan ini dianggap sebagai momen Historic Moment dalam sejarah konflik pengusiran yang memperlihatkan keseimbangan antara keadilan dan pertimbangan fakta.
Putusan dan Alasan Hakim
Majelis hakim, dipimpin oleh Pujiono, mengeluarkan putusan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Samuel menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka saat peristiwa pengusiran. Fakta tersebut dianggap sebagai alasan utama dalam penentuan hukuman. Kasus ini menjadi Historic Moment yang memicu perdebatan luas di masyarakat tentang perlindungan hukum dan hak warga atas keamanan tempat tinggal.
Respons Tim Kuasa Hukum dan Korban
Robert Mantinia, kuasa hukum Samuel, menyatakan keberatan terhadap putusan yang dibacakan. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan, terutama terkait kepemilikan rumah yang menjadi sengketa. "Majelis hakim harus memperhatikan dampak jangka panjang dari tindakan ini, karena korban bukan hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga trauma psikologis," tambah Robert, yang mengungkapkan rencana mengajukan banding untuk meninjau kembali putusan.
“Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Robert usai acara pembacaan putusan.
Di sisi korban, Elina Widjajanti mengungkapkan kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan. Ia menilai penderitaannya jauh lebih berat dari ancaman hukuman yang diterima oleh Samuel. "Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina, yang turut hadir dalam sidang. Pengadilan menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan konflik yang menyebar luas.
“Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua,” ucap Elina, yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menggambarkan konflik antara warga dengan pengusir yang beroperasi dalam skala besar. Elina, seorang warga Surabaya yang tinggal di rumah tua sejak puluhan tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang mengakibatkan kerugian finansial dan emosional. Sebelumnya, media sosial menjadi saksi bisu atas peristiwa ini, memicu diskusi tentang hak warga atas keamanan tempat tinggal dan perlindungan hukum.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, M. Yasin dan Sugeng Yulianto, juga menerima hukuman. Keduanya divonis masing-masing satu tahun tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap orang. Majelis hakim menilai perbuatan mereka mendukung kejahatan utama yang dilakukan Samuel Ardi Kristianto. Meski hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, keputusan tersebut tetap dianggap sebagai Historic Moment dalam upaya mencapai keadilan.