2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar
2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan dalam Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar
2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus – ROKAN HILIR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (TPK) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua tersangka, MA dan Y, telah dijebloskan ke dalam tahanan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari proses penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2025.
Kasus Korupsi TPP Berawal dari Pencairan Dana
Kasus ini bermula pada bulan November dan Desember 2025, ketika Disdikbud Rohil melakukan pencairan dana TPP untuk guru PPPK di jenjang SD dan SMP. Menurut Alfriwan Putra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rohil, dua bulan tersebut menjadi titik awal terjadinya penyimpangan. “Dokumen anggaran mencatat 2.138 guru sebagai penerima TPP, tetapi dana tersebut diduga tidak pernah sampai kepada mereka,” jelas Alfriwan, Selasa (23/6/2026).
“Jumlah penerima yang tercatat dalam dokumen anggaran mencapai 2.138 guru. Namun pada pelaksanaannya, dana TPP selama dua bulan tersebut diduga kuat tidak pernah diterima oleh para guru yang berhak,”
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,477 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyaluran dana yang tidak transparan, dengan beberapa pihak diduga menerima manfaat secara tidak sah.
Bukti Kuat Membawa Kedua Tersangka ke Tahanan
Penetapan tersangka terhadap MA dan Y tidak terjadi secara mendadak. Setelah berbagai tahap penyelidikan, tim penyidik memastikan adanya bukti-bukti kuat yang menunjukkan kesengajaan korupsi. MA, yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, sebagai Bendahara Pengeluaran, menjadi korban investigasi yang menyeluruh.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. Tahanan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemeriksaan hukum yang lebih menyeluruh.
Penyitaan Uang dan Dokumen Sebagai Bukti Perkara
Dalam proses penyidikan, tim korps adhyaksa juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp763 juta serta dokumen penting yang menunjukkan alur penggunaan dana. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penyidikan lebih lanjut. Selain itu, dugaan adanya konspirasi atau penyalahgunaan wewenang oleh kedua pejabat juga menjadi fokus investigasi.
Kritik dari Pihak Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum kedua tersangka memberikan reaksi yang tajam terhadap tindakan penyidik. Muslim, penasihat hukum MA, menyangkal klaim bahwa kliennya menikmati dana korupsi tersebut. “Klien kami sudah menjelaskan secara jelas bahwa uang tersebut mengalir ke pihak tertentu, bukan secara sembarangan,” kata Muslim.
“Kenapa cuma klien kami saja yang dijadikan tersangka, sedangkan pimpinan di atasnya seperti Kepala Dinas dan lainnya bebas begitu saja? Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik bahwa uang haram tersebut mengalir ke orang-orang tertentu,”
Akil Fernando, penasihat hukum Y, juga menyampaikan keberatan serupa. Dia menilai proses penegakan hukum masih terkesan tebang pilih, karena hanya pejabat di tingkat bawah yang menjadi target, sementara pejabat lebih tinggi tidak tersentuh. “Kami meminta penyidik untuk mengecek lebih lanjut aliran dana tersebut secara transparan,” tambah Akil.
Kelanjutan Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Penyidik masih terus menggali lebih dalam untuk menemukan bukti-bukti tambahan. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman ini menunjukkan seriusnya kasus yang dianggap merugikan keuangan negara.
Peran Disdikbud dalam Pengelolaan Dana TPP
Disdikbud Rohil dikenal sebagai salah satu instansi yang bertugas mengelola anggaran pendidikan dan kebudayaan. Dalam kasus ini, kegiatan pembayaran TPP menjadi sorotan. PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga melakukan kesengajaan dalam menyalurkan dana, baik melalui manipulasi dokumen maupun pengalihan kepemilikan.
Penyidik juga menyoroti keterlibatan MA dalam proses pemeriksaan, di mana ia dikenal sebagai pengambil keputusan dalam pencairan dana. Y, sebagai bendahara, berperan sebagai pelaksana yang menyalurkan dana sesuai instruksi. Keduanya menjadi korban kebijakan yang diduga berlaku tidak adil.
Pengambilan Kebijakan dan Keadilan dalam Penyelidikan
Kelompok kuasa hukum meminta Kejari Rohil untuk tidak hanya menahan MA dan Y, tetapi juga mengecek aliran dana secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pejabat tingkat atas. “Kami mengharapkan proses penyidikan yang tidak memihak, sehingga semua pelaku kejahatan bisa diproses secara adil,” ujar Muslim.
Kritik ini muncul karena beberapa pihak merasa kasus ini tidak hanya menimpa pejabat teknis, tetapi juga mencakup ketidaksempurnaan sistem pengawasan internal. Dengan menahan kedua tersangka, penyidik berharap munculnya kejelasan mengenai penyalahgunaan wewenang selama dua bulan terakhir tahun 2025.
Kesiapan Tim Penyidik dan Harapan Masyarakat
Tim penyidik TPK Kejaksaan Negeri Rohil menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Dengan bantuan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, mereka yakin dapat menemukan fakta yang sesungguhnya. Selain itu, pihak berwenang juga berharap kasus ini menjadi contoh tindakan tegas dalam menghadapi korupsi di sektor pendidikan.
Warga Rohil menilai keputusan penahanan ini penting sebagai langkah awal dalam menegakkan hukum. Mereka berharap penyidikan bisa terus berjalan lancar hingga semua pelaku diberi hukuman sesuai aturan. Dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin memantau transparansi penggunaan dana dari Disdikbud.
Kesimpulan dan Peluang Perbaikan Sistem
Kasus korupsi TPP guru PPPK di Rohil menjadi sorotan khusus karena jumlah kerugian yang signifikan. Kedua tersangka, MA dan Y, diang
