KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam investigasi dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pernyataan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
“Ya, salah satu dari Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka,” tambah Budi, menambahkan bahwa total tersangka dalam operasi penyelidikan tertutup ini mencapai lima orang.
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan terdapat tiga pihak yang memberikan suap serta dua penerima. Saat ini, sembilan orang yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada Senin (9/3/2026) malam, yang menangkap 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Hendri, Wakil Bupati Rejang Lebong. Para tersangka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum dijemput ke Jakarta.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” jawab Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
KPK juga mengamankan berbagai barang bukti seperti uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik selama operasi tersebut. Selain itu, Partai PAN menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan terhadap kasus ini.
