Hasil Pertemuan: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategi Indonesia, Beni Sukardis, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR harus memperhatikan kembali pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menekankan bahwa tindakan ini penting untuk menghindari kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Beni, penegakan disiplin individu saja tidak cukup untuk mencegah fenomena tersebut.
“Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting agar norma hukum sejalan dengan praktik di lapangan,” tambah Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Kasus Andrie Yunus, yang diduga terkena cairan penyiram air keras, menyoroti ketidakjelasan dalam penerapan aturan hukum. Saat ini, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, tetapi dalam praktiknya, masih banyak yang menggunakan mekanisme Undang-Undang Peradilan Militer. Hal ini disebabkan oleh stagnasi revisi regulasi sejak lama.
Beni menyarankan solusi sementara berupa pengadilan konektivitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Ia percaya metode ini dapat menjaga transparansi proses hukum. Selain itu, ia juga menekankan perlunya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan.
Menurut Beni, pemerintah harus memastikan penegakan hukum internal yang tegas dan adil agar masyarakat sipil tetap percaya. “Evaluasi menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak efektif,” tuturnya.
