Anggota DPR minta “taksi hijau” ditindak tegas imbas kecelakaan kereta

Anggota DPR Minta Penegakan Hukum Tegas terhadap “Taksi Hijau” Usai Tragedi Kereta di Bekasi

Anggota DPR minta taksi hijau ditindak – Jakarta, Rabu (28/4) – Sebuah insiden kecelakaan maut yang menewaskan 15 orang di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4) malam menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. Ia menyerukan tindakan tegas terhadap perusahaan taksi asal Vietnam, Green SM atau dikenal sebagai “taksi hijau”, karena diduga menjadi penyebab utama kecelakaan beruntun tersebut. Kawendra mengatakan, kejadian ini tidak hanya mengganggu proses transformasi layanan kereta api, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem pengaturan lalu lintas antara kendaraan darat dan kereta api.

Kejadian Berulang dan Keluhan Masyarakat

Kawendra mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi berbagai kecelakaan di perlintasan kereta api yang diduga dipicu oleh aktivitas taksi hijau. Menurutnya, kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa faktor eksternal seperti kendaraan ini menjadi penyebab utama. “Kita tidak boleh membiarkan kelalaian pihak eksternal menghambat perjalanan pengembangan layanan transportasi umum yang telah diupayakan,” ujarnya. Ia menambahkan, kejadian tersebut menggambarkan betapa rentan dan perlu pengawasan lebih ketat terhadap operasional taksi yang beroperasi di sekitar jalur rel kereta api.

“Ini bukan sekadar insiden tunggal, sudah beberapa kali terhenti di perlintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” kata Kawendra di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyoroti bahwa transformasi layanan kereta api di Jabodetabek sejak era 2006–2010 membutuhkan upaya luar biasa dari PT KAI. Menurutnya, kesuksesan rekonstruksi sistem transportasi ini tidak boleh dirusak oleh kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga. “Kita perlu meminta pemerintah untuk mengevaluasi tindakan perusahaan taksi tersebut dan mencabut izin operasionalnya jika diperlukan,” tambah anggota dewan tersebut.

Korban dan Dukungan Masyarakat

Dalam wawancara terpisah, Kawendra juga menyampaikan belasungkawa atas korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut. Ia menilai, tragedi ini sangat memilukan karena menimpa masyarakat yang sehari-hari mengandalkan transportasi umum. “Insyaallah, para korban akan mendapat keberkahan dan yang terluka diberi kekuatan untuk pulih,” katanya. Ia berharap, insiden ini bisa menjadi titik balik dalam pengendalian kecelakaan di area perlintasan rel.

Menurut Polda Metro Jaya, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur menyebabkan 15 korban meninggal. Dari jumlah tersebut, 10 jenazah ditemukan di Rumah Sakit Polri, sementara tiga lainnya ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi. Dua jenazah lainnya dibawa ke RSU Bella dan RS Mitra Keluarga, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“10 jenazah di RS Polri, 3 jenazah di RSUD Bekasi, satu jenazah di RSU Bella, satu jenazah di RS Mitra Keluarga,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Budi juga menjelaskan bahwa terdapat 76 orang yang terluka dalam kecelakaan tersebut. Namun, ia belum merinci jenis cedera yang dialami para korban. Menurutnya, kecelakaan ini menjadi pembelajaran penting bagi pengelola transportasi umum dan pihak terkait untuk memperketat koordinasi antar moda transportasi. “Kita perlu menyelidiki lebih lanjut apakah ada faktor kesalahan teknis atau kesalahan manusia yang menyebabkan tabrakan tersebut,” ujarnya.

Kelalaian dan Tanggung Jawab

Kawendra menegaskan bahwa kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan kelalaian dari pihak eksternal yang seharusnya tidak memengaruhi sistem kereta api. Ia menekankan pentingnya pemerintah menindak tegas perusahaan taksi hijau tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berulang karena merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat KRL Commuter Line melintas di perlintasan yang tidak memiliki penghalang fisik. Taksi hijau yang melaju kencang sebelumnya diduga tidak menghiraukan tanda berhenti atau petugas pengatur lalu lintas. Kejadian ini memicu deretan korban jiwa dan cedera, menunjukkan kebutuhan adanya perbaikan sistem pengawasan di area perlintasan kereta. Kawendra menilai, kecelakaan ini bisa menjadi bukti bahwa keberadaan taksi hijau di jalur kereta perlu diawasi secara lebih ketat.

Di sisi lain, masyarakat setempat memberikan dukungan kuat kepada pihak yang menuntut tindakan hukum terhadap perusahaan taksi tersebut. Banyak warga menilai bahwa tindakan pihak taksi hijau yang tidak patuh pada protokol keamanan menjadi faktor utama kecelakaan. “Kita sudah merasa takut saat melintas di perlintasan kereta, terutama jika ada taksi hijau yang berjalan cepat,” kata seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Selanjutnya dan Evaluasi

Kawendra mengusulkan bahwa pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan taksi hijau yang beroperasi di sekitar jalur kereta. Ia menilai, kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa transformasi layanan transportasi umum tidak cukup hanya dengan perbaikan infrastruktur, tetapi juga perlu adanya pengendalian terhadap keberadaan pihak ketiga yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jasa. “Kita perlu mencari tahu apakah perusahaan ini sudah memenuhi standar keselamatan atau masih ada kekurangan,” katanya.

Sebagai tambahan, Kawendra meminta kepada pemerintah agar memperketat aturan operasional taksi hijau, termasuk mewajibkan penggunaan sistem pengaturan lintasan yang lebih efektif. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi ke masyarakat tentang potensi bahaya menggunakan kendaraan darat di area perlintasan rel. “Ini menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa kecelakaan seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.

Dengan penindakan yang tegas terhadap perusahaan taksi hijau, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa setiap kecelakaan memiliki akibat yang serius. Kawendra menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya untuk memperbaiki keselamatan transportasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan korban jiwa. “Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari set