Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

b5c1634b 07ab 47ac 8d89 98cd5abb46a6 0

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap disebut sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang diberikan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Penyidik KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan informasi yang diterima tentang pemberian THR ilegal kepada lembaga eksternal, termasuk Polres Cilacap.

Kasus Terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Skandal ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari silam. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, di antaranya termasuk anggota satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas untuk menghindari kecurangan dalam proses penyelidikan.

“Kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Banyumas karena Polres Cilacap sendiri menjadi salah satu pihak yang menerima dana ilegal dari Bupati. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung,” jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam kasus ini, KPK menaikkan tingkat penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Para tersangka diperiksa selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pemerasan THR oleh Bupati

KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan dana THR. Modus ini dilakukan dengan ancaman pemutusan jabatan atau mutasi jika para kepala dinas tidak menuruti permintaan. Total setoran yang diharapkan mencapai Rp750 juta, diperuntukkan untuk THR pribadi dan pihak eksternal seperti Forkopimda.

Dalam penyelidikan, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp610 juta yang diduga berasal dari pemerasan tersebut. Larangan pemberian THR kepada pihak eksternal oleh kepala daerah kembali ditegaskan setelah adanya penetapan tersangka Bupati Cilacap. Dua belas dari 27 orang yang ditahan dalam OTT diangkut ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut Asep, keputusan memindahkan pemeriksaan bertujuan menjaga keseimbangan dan kejelasan dalam penyelidikan. Ia menekankan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, terlepas dari hubungan internal yang mungkin memengaruhi hasil investigasi.