Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

e02e1128 741f 4f46 8b04 715c71e109e9 0

Polres Cilacap Terlibat dalam Penerimaan THR dari Dana Tidak Sah, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh dari dana tidak sah milik Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. KPK menyebutkan, uang THR tersebut diumpamakan melalui tekanan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan.

Pemerasan THR Terungkap dalam OTT

Kasus korupsi ini terbongkar saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang tertangkap, namun pemeriksaan intensif dilakukan di Polres Banyumas. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa langkah ini sengaja diambil karena Polres Cilacap dianggap sebagai pihak eksternal yang menerima dana hasil pemerasan. “Karena dari informasi yang kami kumpulkan, uang THR tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Ini kita pindah ke Banyumas,” jelas Asep.

Di samping itu, KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap SKPD sudah berlangsung sejak Lebaran 2025. Total dana yang diduga dikumpulkan mencapai Rp750 juta, termasuk untuk THR pribadi dan pihak eksternal. Dalam penyelidikan, dana tunai sebesar Rp610 juta telah disita sebagai bukti korupsi. KPK kembali menegaskan larangan penerimaan THR dari pihak eksternal oleh kepala daerah, menyusul penetapan Syamsul Auliya sebagai tersangka.

Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menyebutkan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik serupa telah terjadi sebelumnya, bahkan pada tahun 2025. Pemindahan penyidikan bertujuan menghindari bias dalam proses hukum, terutama mengingat Polres Cilacap secara langsung terlibat dalam distribusi dana tersebut.