KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq
KPK Terus Periksa Aliran Dana dalam Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali sumber dana tambahan yang diduga masuk dalam skandal pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Penyidik menyatakan bahwa selain proyek yang telah ditelusuri, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi dari sumber lain yang dikaitkan dengan tersangka tersebut.
“Kami menduga ada aliran dana ekstra yang diterima oleh Fadia Arafiq melalui cara yang berbeda,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat diwawancara di Gedung Merah Putih.
Pelaku tindak pidana korupsi (TPPK) ini diduga menyebabkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memperoleh beberapa kontrak outsourcing selama periode 2023 hingga 2026. Selama masa itu, Bupati disinyalir melakukan intervensi agar lembaga daerah (SKPD) memilih perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
PT Raja Nusantara Berjaya, yang diketahui menggantungkan keberhasilan proyek pada tim sukses bupati, juga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang diduga tidak transparan. Pihak KPK menelusuri apakah ada bentuk insentif finansial tambahan yang diberikan ke pihak terkait selain dari proyek yang sedang diselidiki.
KPK Periksa Peran Fadia Arafiq dalam Pengadaan Jasa Outsourcing
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga menjadi pemilik keuntungan atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya. Banyak karyawan perusahaan itu berasal dari lingkaran dekat bupati, yang kemudian ditugaskan ke berbagai lembaga daerah.
KPK juga menelusuri cara pengadaan dana melalui dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Proses ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur karena perusahaan diberi informasi lebih awal tentang angka tersebut, memungkinkan penyesuaian tawaran harga.
Kasus Korupsi Berkelanjutan dalam Proyek Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap bahwa proyek outsourcing yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya berlangsung selama beberapa periode, termasuk 2021-2026 dan 2025-2030. Bupati Pekalongan dan keluarganya diduga menerima aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Fadia Arafiq berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia diduga mengganti direksi perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya, sebagai cara menutupi kepemilikan sebenarnya. Selain itu, ada indikasi bahwa posisi anak bupati dihimpun oleh Rul Bayatun, seorang karyawan dan orang kepercayaan.
Proyek ini melibatkan 21 SKPD, mencakup dinas, kecamatan, dan puskesmas di Kabupaten Pekalongan. Meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, SKPD dituduh tetap memilih PT Raja Nusantara Berjaya. KPK menyatakan bahwa praktik ini menunjukkan adanya manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
