Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

49b43e78 881c 412c 87ea cb11aa9f046c 0

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Haram Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Langkah KPK untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser lokasi pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terbukti menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

“Maka dari itu, pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Syamsul Auliya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga menjadi tersangka. KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua individu sebagai tersangka.

Menurut KPK, Syamsul Auliya diduga menyalurkan dana hasil pemerasan kepada Forkopimda sebesar Rp515 juta untuk THR. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Cilacap dalam operasi tangkap tangan, yang membongkar skema korupsi dimana ia memaksa SKPD memberikan uang untuk THR dan kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan dana ke bupati. Diperkirakan total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta, sedangkan target awal adalah Rp750 juta. Dengan dana tersebut, Syamsul Auliya berencana menyalurkan THR kepada Forkopimda, termasuk Kapolresta Cilacap. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen pemerintahan yang baik, menyusul dugaan bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di Cilacap, melainkan juga mungkin di daerah lain.