eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Visit Agenda: Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Published Juni 20, 2026 · Updated Juni 20, 2026 · By Linda Davis

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Visit Agenda - Jakarta, Sabtu (20/6/2026) – Konflik terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026), memicu perbedaan penjelasan antara Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sementara Ombudsman mengklaim timnya dihambat saat mengunjungi lapas, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan dan menyebut koordinasi dengan tim Ombudsman berjalan baik.

Ombudsman: Sidak Mengalami Penghalangan Tanpa Pemberitahuan

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan lembaga tersebut tidak dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Menurut Siti, tindakan ini diambil untuk memastikan tidak ada bentuk kekerasan terhadap warga binaan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Sabtu (20/6/2026).

Siti menambahkan, tim Ombudsman telah mengirimkan surat tugas serta tujuan kunjungan sejak tiba di Lapas Cibinong. Namun, pihak lapas disebut meminta tim menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberi informasi bahwa pemeriksaan fasilitas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak bisa dilakukan.

Dalam pernyataannya, Siti mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki wewenang untuk melakukan investigasi atau peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ia menilai tidak wajar jika ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan, selama proses di lapas berjalan sesuai aturan. "Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh prosedur telah memenuhi standar, maka tidak perlu ada protes terhadap tugas Ombudsman," tuturnya.

Ditjenpas: Proses Sidak Berjalan Lancar dan Terbuka

Di sisi lain, Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, membantah adanya penghalangan terhadap tim Ombudsman selama sidak berlangsung. Menurut Rika, berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh, tidak ditemukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas inspeksi oleh pihak Lapas Cibinong.

"Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI," kata Rika.

Rika menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Cibinong memahami tujuan kedatangan Ombudsman, yaitu meninjau kualitas pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Pihak lapas, menurutnya, siap memfasilitasi semua kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Lapas Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pemasyarakatan. "Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif," ujarnya.

Perbedaan Penjelasan dan Kebutuhan Penjelasan Lebih Lanjut

Perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Ditjenpas menimbulkan pertanyaan tentang penerapan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik. Siti Uswatun Hasanah menekankan bahwa penghalangan dalam sidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap transparansi di Lapas Cibinong. Ia berargumen bahwa inspeksi mendadak adalah alat penting untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi warga binaan.

Sementara itu, Ditjenpas berpendapat bahwa tindakan penghalangan tidak terbukti dan semua prosedur telah dilakukan sesuai protokol. Rika Aprianti menyatakan bahwa pihak lapas tidak memperketat atau menghambat proses pemeriksaan, meski ada jeda waktu sebelum diberi informasi lengkap. "Koordinasi antara Ditjenpas dan Ombudsman sudah dilakukan secara baik, sehingga tidak ada hambatan dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut muncul, terutama mengenai alasan penundaan pemberitahuan dan bagaimana proses sidak diatur. Siti mengatakan bahwa jadwal inspeksi mendadak bisa disesuaikan dengan kebutuhan pihaknya, sementara Ditjenpas menilai bahwa pihak lapas memiliki ruang untuk memastikan persiapan yang memadai.

Implementasi Aturan dan Tanggung Jawab Lembaga Pemasyarakatan

Konflik ini juga memicu diskusi tentang tanggung jawab lembaga pemasyarakatan dalam menjunjung transparansi. Siti berpendapat bahwa penghalangan selama sidak menunjukkan ketidakmampuan Lapas Cibinong dalam merespons laporan atau audit yang dilakukan pihak independen. "Tindakan ini justru menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen lapas terhadap akuntabilitas dan pengawasan publik," ujarnya.

Sebaliknya, Ditjenpas menekankan bahwa Lapas Cibinong telah menghormati tujuan inspeksi dan memberikan fasilitas yang diperlukan. Rika Aprianti menjelaskan bahwa pihak lapas memberikan waktu untuk persiapan, tetapi tidak menghalangi tim Ombudsman melakukan pemeriksaan. "Kami percaya bahwa semua prosedur telah berjalan sesuai aturan, dan kehadiran Ombudsman menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan," kata Rika.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Ombudsman RI memberikan wewenang pada lembaga tersebut untuk mengawasi tata kelola pelayanan publik, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Siti menyatakan bahwa jika proses di dalam lapas sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menghambat inspeksi. Namun, jika ada kekhilafan atau kelemahan dalam pengelolaan, sidak menjadi cara yang tepat untuk mengungkapkannya.

Menurut Siti, penghalangan selama sidak bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. "Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bukti komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," tambahnya.

Perbedaan penjelasan ini menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki perspektif yang berbeda terkait fungsi dan peran mereka. Ombudsman menekankan perlunya kebebasan dalam melakukan inspeksi, sementara Ditjenpas berpendapat bahwa koordin