eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Solution For: Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Karen Hernandez

Parkir Di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebih Dari Kapasitas

Solution For - Di kawasan Cawang, Jakarta Timur, penggunaan area jalan untuk parkir menimbulkan kekhawatiran karena mengganggu kelancaran lalu lintas. Meski demikian, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mengakui bahwa parkir di badan jalan atau on street parking di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, ketua Sudinhub, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada penggunaan melebihi kapasitas yang ditentukan, sehingga mengurangi fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas.

Pengaturan Parkir Berdasarkan Titik dan Waktu

Sudinhub Jakarta Timur telah memperkenalkan sistem pengaturan parkir yang lebih terstruktur. Menurut Harlem, kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang sempit. "Kita tidak menolak adanya parkir di badan jalan, tetapi penggunaan harus sesuai aturan agar tidak mengganggu arus lalu lintas," ujarnya dalam pernyataan yang diterbitkan pada Kamis (25/6/2026).

Harlem menyatakan bahwa di Jalan Mayjen Sutoyo, terdapat zonasi parkir yang dipisahkan berdasarkan waktu dan lokasi. Di sisi barat, arah Tanjung Priok, penggunaan on street parking diterapkan dengan pola parkir serong 45 derajat dan satu baris, kecuali antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di sisi timur, arah Cililitan, parkir paralel diperbolehkan kecuali pada jam 16.00 hingga 20.00 WIB. Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan warga dan fungsi jalan sebagai jalur transportasi.

Kondisi Parkir Di Jalan Mayjen Sutoyo

Harlem menjelaskan bahwa di beberapa titik, kendaraan masih memarkir melebihi kapasitas yang diizinkan. Hal ini menyebabkan penghalang bagi kendaraan lain, terutama saat jam sibuk. "Kendaraan yang memakan ruang jalan lebih dari batas yang ditentukan berpotensi mengganggu aliran lalu lintas, terutama di area dengan intensitas kendaraan tinggi," tambahnya.

Dalam penjelasannya, Harlem menyoroti bahwa rambu-rambu di sisi timur jalan ditempatkan agar mengatur larangan parkir pada hari kerja, Senin hingga Jumat, jam 16.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, pengguna diperbolehkan memarkir dengan pola paralel, tetapi hanya satu baris di lajur kiri. "Meski aturan sudah jelas, pelanggaran masih terjadi karena kurangnya kesadaran pengguna jalan," katanya.

Harlem juga menegaskan bahwa pengaturan parkir tidak hanya berupa pemasangan rambu, tetapi melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti warga sekitar dan petugas lapangan, agar arahan lebih efektif. "Kita ingin memastikan bahwa parkir tidak menjadi hambatan untuk kegiatan sehari-hari warga," ujarnya.

Langkah Pemantauan Dan Penertiban

Sebagai langkah penegakan, Sudinhub Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan penggunaan area parkir. Menurut Harlem, penertiban akan lebih intensif selama periode rawan kepadatan, terutama saat jam operasional pembatasan parkir dimulai. "Kita akan fokus pada kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai baris yang ditentukan," jelasnya.

Harlem juga menyebutkan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan oleh petugas di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak kewilayahan. "Koordinasi dengan pihak terkait sangat penting untuk mengoptimalkan pengaturan ini. Kami ingin mencegah kekacauan lalu lintas di kawasan Cawang," tegasnya.

Permasalahan Utama: Melebihi Kapasitas

Dalam laporan yang diberikan, Harlem menyoroti bahwa masalah utama tidak terletak pada keberadaan parkir di badan jalan, tetapi pada penggunaan yang tidak terkendali. "Jalan Mayjen Sutoyo memiliki kapasitas tertentu, dan saat penggunaan melebihi batas, fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas menjadi terganggu," katanya.

Harlem menyatakan bahwa beberapa pengendara menggunakan area parkir secara tidak bijak, seperti meletakkan kendaraan di luar batas yang ditentukan atau memarkir di baris yang tidak sesuai. "Kendaraan yang memakan ruang jalan secara berlebihan bisa menyebabkan penumpukan, terutama saat jam sibuk," tambahnya.

Di sisi barat, meski diizinkan untuk memarkir dengan pola serong, pengendara masih terkadang memasukkan kendaraan ke dalam baris yang tidak direncanakan. Hal ini memicu perdebatan antara warga dan petugas terkait kebijakan tersebut. "Kita sudah menetapkan aturan, tetapi kesadaran pengendara perlu ditingkatkan," kata Harlem.

Upaya Memperbaiki Kondisi

Untuk menangani masalah ini, Sudinhub Jakarta Timur berencana meningkatkan peng